• Senin, 22 Desember 2025

Kontrak Sandi Damkar Depok Akan Diperpanjang Usai Dedi Mulyadi Turun Tangan, Tapi Ada Syaratnya

Photo Author
- Senin, 13 Januari 2025 | 12:04 WIB
Kontrak Sandi Butar Butar sebagai petugas damkar Kota Depok akan diperpanjang usai Dedi Mulyadi turun tangan (Foto: Istimewa)
Kontrak Sandi Butar Butar sebagai petugas damkar Kota Depok akan diperpanjang usai Dedi Mulyadi turun tangan (Foto: Istimewa)


KONTEKS.CO.ID - Nasib Sandi Butar Butar sebagai petugas pemadam kebakaran di Pemkot Depok akhirnya menemui titik terang usai Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi turun tangan.

Dedi Mulyadi mengaku telah berkomunikasi dengan Wali Kota Depok terpilih, Supian Suri untuk memperpanjang kontrak petugas yang viral tersebut.

Seperti publik ketahui, kontrak Sandi tak lagi diperpanjang lantaran kerap mengkritik alat operasional Damkar Kota Depok hingga viral di media sosial.

Baca Juga: Penjelasan PT ITJ Soal Pungli Buat Konten di Blok M Hingga Pramono Anung Janji Menindak Tegas

Sandi telah mengabdi sejak 2015 itu kontraknya tidak diperpanjang sejak 31 Desember 2024 silam.

Dedi Mulyadi menjelaskan, kontrak seseorang di suatu institusi sangat subjektif tergantung dengan selera pimpinan, baik di pemerintahan maupun swasta.

"Tapi kan rangkaian pemerintahan ini kan berakhir sebentar lagi, Wali Kota Depok dilantik dalam waktu tidak terlalu lama paling lama Maret lah mudah-mudahan bisa Februari," ujar Dedi di Depok, pada Minggu 12 Januari 2025.

"Saya sudah ngomong kok sama Wali Kota Depok sudah nanti diperpanjang lagi," tambahnya.

Baca Juga: Pramono dan Rano Umumkan 16 Orang Tim Transasi, Ini Nama-nama Mereka

Menurut Dedi, ke depan Sandi harus bekerja dengan baik dan memposisikan diri sebagai juru padam bukan sebagai wartawan maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"Selama Sandinya mau bekerja dengan baik dan memposisikan diri sebagai juru padam. Bukan memposisikan diri sebagai wartawan atau LSM," kata dia.

Sebelumnya, kontrak Sandi Butar Butar sebagai Juru Padam Kritis Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok tak diperpanjang satuannya.

Surat keterangan pemutusan kerjanya Sandi menyebar dan viral di media sosial pada Senin 6 Januari 2025.

Baca Juga: Kasus ISPA Akibat Virus HMPV di Jakarta Sudah Ada Sejak 2022 dan Terus Melonjak, Anak-anak dan Lansia Wajib Waspada

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X