• Senin, 22 Desember 2025

9 dari 18 Polisi Pemeras Penonton DWP 2024 Disanksi Demosi Hingga Pemecatan, Ini Daftarnya

Photo Author
- Selasa, 7 Januari 2025 | 10:46 WIB
Pemerasan penonton DWP 2024, 9 polisi disanksi demosi hingga pemecatan (Instagram/dwp) (Instagram/dwp)
Pemerasan penonton DWP 2024, 9 polisi disanksi demosi hingga pemecatan (Instagram/dwp) (Instagram/dwp)


KONTEKS.CO.ID - 9 dari 18 anggota polisi yang terlibat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 mendapatkan sanksi beragam.

Kesembilan anggota polisi terlibat pemerasan penonton DWP 2024 itu sebelumnya telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Sanksi terhadap polisi pelaku pemerasan penonton DWP 2024 itu berupa demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: Disita Soal Pencucian Uang Judi Online, Hotel Aruss Semarang Masih Beroperasi Normal

"Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait perkara DWP 2024 sejumlah sembilan kali," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Selasa 7 Januari 2025.

Tiga dari 9 polisi tersebut, kata Erdi, mendapat sanksi PTDH.

Sementara, tiga anggota lainnya mendapat sanksi demosi delapan tahun, dan tiga lainnya disanksi demosi lima tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse).

"Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik kasus DWP yang telah berlangsung selama beberapa hari ini," kata Erdi.

Baca Juga: Penerbangan Haji 2025 Akan Dilayani Garuda, Lion Air, dan Saudi Airlines

Berikut daftar anggota Polri yang disidang etik dan disanksi:

1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi PTDH.

Dia terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada penonton DWP.

2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia sanksi PTDH.

Terlibat mengamankan dan memeras penonton DWP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X