KONTEKS.CO.ID - PAM Jaya meluncurkan Program Kartu Air Sehat yang merupakan upaya untuk mewujudkan tarif air yang berkeadilan.
Program Kartu Air Sehat itu diutamakan bagi pelanggan PAM Jaya untuk rumah tangga kategori 2A1 atau rumah tangga sangat sederhana dan 2A2 atau rumah tangga sederhana.
Senior Manager Corporate Communication dan Office Director PAM JAYA, Gatra Vaganza menyampaikan, Program Kartu Air Sehat efektif berlaku mulai Januari 2025.
Baca Juga: Hacker Anonymous Ajak Peretas se-Dunia Bongkar Kejahatan Korupsi Jokowi
Program tersebut akan berlangsung selama satu tahun dengan evaluasi berkala.
Untuk pelanggan yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan berupa tarif air khusus dan beberapa manfaat lainnya.
"Program Kartu Air Sehat adalah wujud komitmen kami untuk terus memastikan bahwa layanan air minum tidak hanya terjangkau tetapi juga dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat," ujar Gatra dalam keterangan tertulis, Sabtu 4 Januari 2025.
Selain itu, pemegang Kartu Air Sehat juga akan mendapatkan layanan prioritas jika terjadi gangguan suplai air.
Layanan mencakup, pengiriman air melalui mobil tangki PAM JAYA secara gratis untuk menjamin kebutuhan air tetap terpenuhi.
Baca Juga: Polisi Bekuk 4 Pelaku Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak
Kemudian, pelanggan 2A1 dan 2A2 yang mengalami gangguan suplai air mati pada periode tertentu dapat melaporkan kondisinya melalui Contact Center PAM JAYA (1500- 223).
Setelah verifikasi, pelanggan akan menerima kompensasi yang akan diperhitungkan pada tagihan bulan berikutnya. Program ini dapat dimanfaatkan maksimal satu kali per bulan.
"Adanya bantuan tarif air khusus dan berbagai manfaat tambahan seperti layanan prioritas serta kompensasi atas gangguan, kami berharap dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat," terangnya.
Cara mendapatkan kartu tersebut cukup mudah. Pelanggan tidak perlu melakukan registrasi apapun.
Baca Juga: Gunung Marapi di Sumbar Erupsi Lagi, Abu Vulkanik Menyembur Hingga 1 Km
Artikel Terkait
Panglima TNI Tegaskan Oknum Penembak Bos Rental Diproses Sesuai Hukum
Apa Urgensinya Gus Yahya Bela Jokowi Terkait Jadi Finalis Tokoh Terkorup 2024 Versi OCCRP
TNI AU Klarifikasi Prajuritnya Terlibat Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak
Waspada, BPPTKG Laporkan Gunung Merapi Sudah Keluarkan 62 Kali Guguran Lava Pekan Ini
Heboh Wisatawan Singapura Alami Pelecehan di Jalan Braga Bandung, Begini Ceritanya