KONTEKS.CO.ID - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi demosi terhadap DF dan S, anggota yang terlibat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Kekinian, kedua polisi yang terlibat kasus pemerasan penonton DWP 2024 itu telah mengajukan banding atas hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 2 Januari 2025 kemarin.
Dalam sidang, KKEP menyatakan DF dan S melanggar etik dalam kasus pemerasan penonton DWP 2024.
Baca Juga: Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Diduga Oknum TNI, Ini Kata Polisi
Keduanya dijatuhkan hukuman demosi selama 8 tahun.
"Banding (dua polisi yang divonis demosi),” ungkap Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat 3 Januari 2025.
Dalam kasus pemerasan tersebut, DF diduga adalah Kompol Dzul Fadlan yang sebelumnya menjabat mantan kepala unit (kanit) Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Kemudian, S diduga merupakan Iptu Syaharuddin yang menjabat mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sehelai Rambut Panthera Tigris Sondaica Ditemukan di Sukabumi, Benarkah Harimau Jawa Masih Hidup?
Hal ini berdasarkan mutasi dan surat telegram (TR) bernomor ST/429/XII/KEP.2024 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya Kombes Pol Muh Dwita Kumu Wardana.
Dalam mutasi tersebut, DF atau Kompol Dzul Fadlan dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
Kemudian, S atau Iptu Syaharuddin dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.
Sidang KKEP terhadap keduanya digelar terpisah. Sidang pertama menghadirkan DF dan sidang kedua S.
Artikel Terkait
2 Pilot Harus Terjebak di Jet Pribadi Selama 100 Hari, Selesaikan Tantangan Gila MrBeast
Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana Terancam Dipecat Tidak Hormat
Andrea Brillantes Wanita Tercantik di Dunia 2024: Posisi Lyodra Ginting dan Syifa Hadju di Atas Ariana Grande
Tiga Polisi Dipecat dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024, Ini Identitasnya
Mau Buang Sial Layaknya Tradisi Jawa, Elon Musk Kembali Ganti Nama di Platform X
Pemerintah Hormati MK Hapus Presidential Threshold
Dinas Perhubungan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk Hingga Akhir Tahun 2025, Ini Detailnya
AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat Tidak Hormat, Ini Profil dan Prestasinya