Berdasarkan hasil sidang yang menghadirkan 8 orang saksi, DF dan S dinilai terbukti menangkap penonton DWP 2024 dan melakukan pemerasan.
"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," kata Trunoyudo.
Selain demosi 8 tahun, keduanya juga dijatuhi hukuman penempatan khusus atau patsus selama 30 hari untuk DF dan 20 hari untuk S.
"Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) tahun di luar fungsi penegakan hukum," kata Trunoyudo.
Kemudian, keduanya wajib mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
"Dari hasil pemeriksaan, lanjut Trunoyudo, sudah diklasifikasikan peran dari masing-masing pelanggar.
"Tentunya sanksi diberikan secara proporsional sesuai peran dan wujud perbuatan masing-masing pelanggaran," pungkas Trunoyudo.***
Artikel Terkait
2 Pilot Harus Terjebak di Jet Pribadi Selama 100 Hari, Selesaikan Tantangan Gila MrBeast
Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana Terancam Dipecat Tidak Hormat
Andrea Brillantes Wanita Tercantik di Dunia 2024: Posisi Lyodra Ginting dan Syifa Hadju di Atas Ariana Grande
Tiga Polisi Dipecat dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024, Ini Identitasnya
Mau Buang Sial Layaknya Tradisi Jawa, Elon Musk Kembali Ganti Nama di Platform X
Pemerintah Hormati MK Hapus Presidential Threshold
Dinas Perhubungan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk Hingga Akhir Tahun 2025, Ini Detailnya
AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat Tidak Hormat, Ini Profil dan Prestasinya