• Senin, 22 Desember 2025

Dua Polisi Pemeras Penonton DWP 204 Ajukan Banding Dihukum KKEP Demosi 8 Tahun  

Photo Author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 15:58 WIB
Dua polisi terlibat pemerasan penonton DWP 2024 ajukan banding usai disanksi demosi 8 tahun  (Foto: Dok.Polri)
Dua polisi terlibat pemerasan penonton DWP 2024 ajukan banding usai disanksi demosi 8 tahun (Foto: Dok.Polri)

 


KONTEKS.CO.ID - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi demosi terhadap DF dan S, anggota yang terlibat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Kekinian, kedua polisi yang terlibat kasus pemerasan penonton DWP 2024 itu telah mengajukan banding atas hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 2 Januari 2025 kemarin.

Dalam sidang, KKEP menyatakan DF dan S melanggar etik dalam kasus pemerasan penonton DWP 2024.

Baca Juga: Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Diduga Oknum TNI, Ini Kata Polisi

Keduanya dijatuhkan hukuman demosi selama 8 tahun.

"Banding (dua polisi yang divonis demosi),” ungkap Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat 3 Januari 2025.

Dalam kasus pemerasan tersebut, DF diduga adalah Kompol Dzul Fadlan yang sebelumnya menjabat mantan kepala unit (kanit) Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Kemudian, S diduga merupakan Iptu Syaharuddin yang menjabat mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sehelai Rambut Panthera Tigris Sondaica Ditemukan di Sukabumi, Benarkah Harimau Jawa Masih Hidup?

Hal ini berdasarkan mutasi dan surat telegram (TR) bernomor ST/429/XII/KEP.2024 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya Kombes Pol Muh Dwita Kumu Wardana.

Dalam mutasi tersebut, DF atau Kompol Dzul Fadlan dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

Kemudian, S atau Iptu Syaharuddin dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

Sidang KKEP terhadap keduanya digelar terpisah. Sidang pertama menghadirkan DF dan sidang kedua S.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X