KONTEKS.CO.ID - Dua polisi yang terlibat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 kembali menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa 7 Januari 2025.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengonfirmasi sidang etik dua polisi terindikasi pemerasan penonton DWP 2024 itu.
Sidang etik terhadap dua polisi terlibat pemerasan penonton DWP 2-24 itu digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Gunung Ibu Erupsi, PVMBG Catat Abu Vulkanik Menyembur Hingga 3 Ribu Meter
"Iya, ada dua orang (jalani sidang etik)," kata Erdi kepada wartawan.
Berdasarkan daftar 34 polisi yang mutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Brigadir DW adalah Dwi Wicaksono dan Bripka RP ialah Ready Pratama.
Sebelumnya, keduanya menjabat sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya .
Brigadir DW dan Bripka RP dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, 9 dari 18 anggota polisi yang terlibat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah mendapatkan sanksi.
Baca Juga: Lagi Ramai Kecelakaan Pesawat, Armada Super Air Jet Mendarat Darurat di Bandara Juanda Sidoarjo
Sanksi terhadap 9 polisi pelaku pemerasan penonton DWP 2024 itu berupa demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait perkara DWP 2024 sejumlah sembilan kali," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Selasa 7 Januari 2025.
Tiga dari 9 polisi tersebut, kata Erdi, mendapat sanksi PTDH.
Sementara, tiga anggota lainnya mendapat sanksi demosi delapan tahun, dan tiga lainnya disanksi demosi lima tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse).
Artikel Terkait
Penerbangan Haji 2025 Akan Dilayani Garuda, Lion Air, dan Saudi Airlines
Disita Soal Pencucian Uang Judi Online, Hotel Aruss Semarang Masih Beroperasi Normal
Heboh! Virus HMPV Muncul di Indonesia dan Terjadi Pada Anak
9 dari 18 Polisi Pemeras Penonton DWP 2024 Disanksi Demosi Hingga Pemecatan, Ini Daftarnya
BPJS Kesehatan Benarkan Karyawannya Bisa Pakai Asuransi Pihak Swasta