• Sabtu, 18 April 2026

Lagi, Dua Polisi Terlibat Pemerasan Penonton DWP 2024 Disanksi Demosi 5 Tahun  

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Rabu, 8 Januari 2025 | 10:01 WIB
Dua polisi lagi terbukti melakukan pemerasan penonton DWP 2024  (Instagram @djakartawarehouseprojectDWP)
Dua polisi lagi terbukti melakukan pemerasan penonton DWP 2024 (Instagram @djakartawarehouseprojectDWP)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Dua anggota polisi yang menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) kembali mendapat sanksi demosi terkait pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Keduanya polisi pelaku pemerasan penonton DWP 2024 itu yakni, Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama.

Dalam sidang KEPP yang berlangsung pada Selasa, 7 Januari 2025 keduanya mendapat sanksi demosi lima tahun usai terbukti melakukan pemerasan penonton DWP 2024.

Baca Juga: 8 Cara Tepat Memilih Charger Fast Charging untuk Smartphone Anda

Namun, keduanya langsung mengajukan banding.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Rabu 8 Januari 2025.

Dalam sidang Brigadir Dwi Wicaksono ada delapan saksi yang dihadirkan. Kemudian, enam orang saksi dalam sidang Bripka Ready Pratama.

Erdi menjelaskan, keduanya melakukan pemerasan saat masih menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ.

Baca Juga: Mumpung Masih Fresh! Yuk Klaim 12 Kode Redeem ML Mobile Legends Hari Ini, Rabu 8 Januari 2025

Saat itu, keduanya mengamankan penonton konser DWP 2024 warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI).

"Yang mana mereka itu diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," jelas Erdi.

Hasil sidang etik memutuskan, keduanya disanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X