• Sabtu, 18 April 2026

Pemprov Keluarkan Peringatan Dini Wilayah Rawan Tanah Longsor di Jakarta, Ini Daftarnya

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB
Waspada, ini daftar wilayah rawan tanah longsor di Jakarta, Pemprov keluarkan peringatan dini  (Dok Pixabay)
Waspada, ini daftar wilayah rawan tanah longsor di Jakarta, Pemprov keluarkan peringatan dini (Dok Pixabay)


KONTEKS.CO.ID - Waspada bahaya tanah longsor mengancam warga Jakarta dan sekitarnya.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta telah mengeluarkan peringatan dini wilayah rawan tanah longsor.

Wilayah tersebut berada di zona menengah hingga tinggi di sejumlah wilayah administratif.

Baca Juga: Merebak Fenomena Koin Jagat Berhadiah Ratusan Juta, Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Buka Suara untuk Para Hunter

Peringatan dini itu keluar bersamaan dengan peta prakiraan curah hujan bulanan dari BMKG.

Pada Zona Menengah, kata BPBD, dapat terjadi tanah longsor atau gerakan tanah jika curah hujan di atas normal.

"Terutama pada daerah yang berbatasan dengan lembah sungai, gawir, tebing jalan atau jika lereng mengalami gangguan. Sementara pada Zona Tinggi, gerakan tanah lama dapat aktif kembali," tulis keterangan akun Instagram @dkijakarta menukil, Senin 13 Januari 2025.

Baca Juga: Kontrak Sandi Damkar Depok Akan Diperpanjang Usai Dedi Mulyadi Turun Tangan, Tapi Ada Syaratnya

Untuk itu, Pemprov DKI mengimbau para lurah hingga masyarakat mengantisipasi potensi tanah bergerak saat curah hujan di atas normal.

"Untuk itu, kepada lurah, camat, dan masyarakat diimbau untuk tetap mengantisipasi adanya potensi gerakan tanah pada saat curah hujan di atas normal," lanjutnya.

Berikut ini wilayah di Jakarta berada di Zona Menengah-Tinggi berdasarkan data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG):

1. Jakarta Barat, meliputi wilayah Kecamatan Kembangan.

Baca Juga: Penjelasan PT ITJ Soal Pungli Buat Konten di Blok M Hingga Pramono Anung Janji Menindak Tegas

2. Jakarta Pusat, meliputi wilayah Kecamatan Menteng.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X