Sementara, untuk SIM B tak bisa memperpanjang masa berlaku pada layanan SIM Keliling.
Namun, harus memperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B untuk kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraannya.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM termagtub dalam Pasal 281.***
Artikel Terkait
Lagi, Dua Polisi Terlibat Pemerasan Penonton DWP 2024 Disanksi Demosi 5 Tahun
Terus Meluas, Banjir Imbas Curah Hujan Tinggi di Jakarta Sudah Masuki Permukiman Warga
Kasus ISPA Akibat Virus HMPV di Jakarta Sudah Ada Sejak 2022 dan Terus Melonjak, Anak-anak dan Lansia Wajib Waspada
Pramono dan Rano Umumkan 16 Orang Tim Transasi, Ini Nama-nama Mereka
Penjelasan PT ITJ Soal Pungli Buat Konten di Blok M Hingga Pramono Anung Janji Menindak Tegas