KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2025.
Program ini dibuka mulai 18–22 September 2025 dan ditujukan untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu dengan prestasi akademik yang baik.
KJMU adalah program bantuan dana pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta yang dapat digunakan untuk menanggung biaya pendidikan maupun kebutuhan personal mahasiswa.
Dengan adanya program ini, diharapkan mahasiswa dari keluarga prasejahtera tetap dapat melanjutkan studi ke perguruan tinggi sekaligus terdorong untuk meraih prestasi akademik yang lebih tinggi.
Tujuan Program KJMU
Program KJMU hadir sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi warganya.
Baca Juga: Daftar Tim Transformasi Reformasi Polri, Ada 52 Anggota, Diketuai Komjen Chryshnanda Dwilaksana
Adapun tujuan utama KJMU antara lain:
- Membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk tetap melanjutkan pendidikan.
- Memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh mahasiswa berprestasi.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di DKI Jakarta.
Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Kembali Garap Dua Pihak Swasta
Syarat Pendaftaran KJMU Tahap II 2025
Persyaratan Umum:
- Berdomisili di DKI Jakarta serta memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.
Artikel Terkait
Heru Budi Hartono Undang Mahasiswa ke Balai Kota Bahas KJMU
APBD untuk KJMU Dipangkas, PSI DKI: Politisasi Anggaran
Dukcapil DKI Ungkap 624 Penerima KJMU Tak Sesuai
Polemik KJMU, Legislator DKI Minta Pemprov Buat Skala Prioritas
Heru Budi Hartono: Tak Ada Pemotongan Anggaran KJP Plus dan KJMU