• Senin, 22 Desember 2025

Disebut Diintervensi Istana karena Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Kata KPK

Photo Author
- Senin, 22 September 2025 | 12:34 WIB
KPK bantah ada intervensi dari Istana terkait kasus kuota haji di Kemenag  (Foto: Dok. KPK)
KPK bantah ada intervensi dari Istana terkait kasus kuota haji di Kemenag (Foto: Dok. KPK)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar adanya intervensi Istana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Kabar tersebut muncul lantaran KPK belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Padahal, komisi antirasuah sudah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Kembali Garap Dua Pihak Swasta

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membantahnya. Kata dia, belum ditetapkannya tersangka dalam perkara ini tidak disebabkan intervensi dari Istana.

"KPK murni penegakan hukum, penetapan tersangka tentu didasarkan pada kecukupan alat bukti dan hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji,” ujar Fitroh kepada wartawan mengutip Senin, 22 September 2025.

Awal Mula Kasus Kuota Haji

Kasus ini bermula dari temuan Pansus Angket Haji DPR yang dibentuk setelah Tim Pengawas Haji menemukan sejumlah persoalan pada pelaksanaan haji 2023–2024.

Baca Juga: Usai Tumbangkan Chelsea, Amorim Minta MU Jaga Momentum

Salah satunya adalah keputusan Menteri Agama saat itu yang membagi rata kuota tambahan 20 ribu jamaah untuk haji khusus dan reguler.

Padahal, menurut UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Kejanggalan inilah yang belakangan ditengarai KPK sebagai pintu masuk praktik korupsi.

Kerugian Ditaksir Rp1 Triliun

KPK menduga sebagian kuota tambahan dijual untuk layanan haji khusus.

Keuntungan penjualan kuota itu disinyalir mengalir ke sejumlah pejabat Kementerian Agama. Nilai kerugian dari praktik tersebut ditaksir mencapai Rp1 triliun.

Asep menyebut biro travel juga ikut diuntungkan karena mendapat jatah kuota lebih besar daripada yang semestinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X