• Minggu, 21 Desember 2025

Usut Aliran Uang Korupsi Kuota Haji, KPK Garap Bendahara Asosiasi Travel

Photo Author
- Jumat, 19 September 2025 | 15:41 WIB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo sebut sedang periksa bendahara asosiasi travel terkait kasus korupsi kuota haji (Istimewa)
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo sebut sedang periksa bendahara asosiasi travel terkait kasus korupsi kuota haji (Istimewa)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), M Tauhid Hamdi.

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di era kepemimpinan Yaqut Cholil Quomas di Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan sedang berlangsung di markas besar lembaga antirasuah.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Jilid III, Sebut Sinyal Pembayar Pajak untuk Melanggar  

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat 19 September 2025.

Menurut Budi, Tauhid Hamdi kooperatif memenuhi panggilan.

Yang bersangkutan, kata dia, kini sedang menjalani proses permintaan keterangan oleh tim penyidik.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Ungkap Penyakit Keturunan di Tengah Kasus Vape Etomidate, Harus Jalani Operasi

Namun, Budi enggan mengungkapkan materi apa yang didalami dari bendahara asosiasi travel haji dan umrah tersebut.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, pihaknya belum ingin terburu-buru menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Menurut Asep, kini penyidik sedang fokus menelusuri aliran uang terkait dugaan jual beli kuota haji tambahan tersebut.

“Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini juga agak lama,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, mengutip Jumat 19 September 2025.

Baca Juga: Dony Oskaria Ditunjuk Presiden Prabowo Jabat Plt Menteri BUMN

“Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X