• Minggu, 21 Desember 2025

Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun Belum Mengarah pada Institusi dan Ormas, Ini Penjelasan KPK

Photo Author
- Sabtu, 20 September 2025 | 06:28 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: KPK)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: KPK)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 belum mengarah ke institusi ataupun organisasi masyarakat (ormas) tertentu.

"Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 19 September 2025.

Pemanggilan terhadap anggota institusi atau organisasi keagamaan dalam kasus itu lanjut Budi, yakni kapasitasnya sebagai individu.

Baca Juga: KPK Ungkap Oknum Kemenag Tawarkan Kuota Haji Khusus ke Ustaz Khalid Basalamah dengan Uang Percepatan

"Dalam penyidikan perkara ini, KPK fokus mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," imbuh dia.

"Penyidikan murni berfokus pada peran pihak-pihak secara individu yang bertanggung jawab dalam perkara ini," tegasnya lagi.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari temuan Pansus Angket Haji DPR yang dibentuk setelah Tim Pengawas Haji menemukan sejumlah persoalan pada pelaksanaan haji 2023–2024.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Mantan Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi Ngaku Tak Tahu Kuota Haji

Salah satunya adalah keputusan Menteri Agama saat itu yang membagi rata kuota tambahan 20 ribu jamaah untuk haji khusus dan reguler.

Padahal, menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Kejanggalan inilah yang belakangan ditengarai KPK sebagai pintu masuk praktik korupsi.

Ditaksir Rugikan Negara Rp1 Triliun

KPK menduga sebagian kuota tambahan dijual untuk layanan haji khusus. Keuntungan penjualan kuota itu disinyalir mengalir ke sejumlah pejabat Kementerian Agama. Nilai kerugian dari praktik tersebut ditaksir mencapai Rp1 triliun.

Asep menyebut biro travel juga ikut diuntungkan karena mendapat jatah kuota lebih besar daripada yang semestinya.

“Pihak biro travel jelas menikmati hasil dari penyimpangan ini,” tegas Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X