• Minggu, 21 Desember 2025

Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun, KPK Teliti 400 Biro Travel, Penetapan Tersangka Masih Tertahan

Photo Author
- Jumat, 19 September 2025 | 21:15 WIB
KPK Teliti 400 Biro Travel, penetapan tersangka skandal korupsi kuota haji masih tertahan. (Instagram @gusyaqut)
KPK Teliti 400 Biro Travel, penetapan tersangka skandal korupsi kuota haji masih tertahan. (Instagram @gusyaqut)

 

KONTEKS.CO.ID - KPK masih menahan diri dalam menetapkan tersangka kasus korupsi kuota haji. Pasalnya, jumlah pihak yang harus diperiksa tidak main-main, mencapai ratusan biro travel.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru. “Kasus ini melibatkan sekitar 400 biro travel,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Kamis, 18 September 2025.

Menurut Asep, setiap biro travel menerima kuota berbeda, sehingga klarifikasi satu per satu diperlukan agar penyidikan benar-benar kuat.

Ia menyadari banyak pihak mendesak KPK segera mengumumkan tersangka, namun ia menekankan kehati-hatian. “Kami tak ingin gegabah mengambil keputusan. Kami harus betul-betul firm,” katanya.

Baca Juga: Gus Yahya Minta Maaf ke Sivitas UI Usai Undang Akademikus Pro Zionisme, Hadapi Petisi Pencopotan

Awal Mula Kasus Kuota Haji

Kasus ini bermula dari temuan Pansus Angket Haji DPR yang dibentuk setelah Tim Pengawas Haji menemukan sejumlah persoalan pada pelaksanaan haji 2023–2024.

Salah satunya adalah keputusan Menteri Agama saat itu yang membagi rata kuota tambahan 20 ribu jamaah untuk haji khusus dan reguler.

Padahal, menurut UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Kejanggalan inilah yang belakangan ditengarai KPK sebagai pintu masuk praktik korupsi.

Baca Juga: Rekam Jejak Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo dengan Harta Rp33,5 Miliar

Kerugian Ditaksir Rp1 Triliun

KPK menduga sebagian kuota tambahan dijual untuk layanan haji khusus.

Keuntungan penjualan kuota itu disinyalir mengalir ke sejumlah pejabat Kementerian Agama. Nilai kerugian dari praktik tersebut ditaksir mencapai Rp1 triliun.

Asep menyebut biro travel juga ikut diuntungkan karena mendapat jatah kuota lebih besar daripada yang semestinya. “Pihak biro travel jelas menikmati hasil dari penyimpangan ini,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X