KONTEKS.CO.ID - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta diminta membuat skala prioritas menangani sejumlah persoalan. Salah satunya bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria meminta Pemprov segera mengevaluasi alokasi anggaran untuk KJMU. Adapun hal itu, imbas belasan ribu penerima KJMU terancam terhapus datanya.
-
Ia menjelaskan, pengurangan penerima KJMU karena pada tahun 2023 alokasi dana sebesar Rp320 miliar. Sementara di tahun 2024, alokasi anggaran cuma sebesar Rp140 miliar.
"Makanya, saya minta tadi SKPD membuat skala prioritas. Prioritaskan mana yang harus utama. Harusnya setelah gaji guru, gaji PNS, ya harusnya dijaga supaya program substainability (berkelanjutan)," ujar Iman di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024.
Iman juga meminta para penerima KJMU tak perlu khawatir dengan adanya penghapusan data yang berakibat putus sekolah.
Menurutnya, jika memang mahasiswa tersebut masuk dalam kategori tidak mampu maka secara otomatis harus jadi prioritas oleh Pemprov DKI.
Sebab, anggaran penerima KJMU juga pasti bertambah atau sesuai pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
"Oleh karena itu, nanti akan dianggarkan kembali di perubahan oleh Pak Pj Gubernur. Jadi teman-teman atau anak-anak kita yang masih kuliah nggak usah takut gitu loh, pasti itu akan terjamin ya," janjinya.
Verifikasi Penerima KJMU
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, dasar penerima manfaat KJMU yaitu Perubahan Atas Peraturan Gubernur (Perugub) Nomor 91 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 97 Tahun 2019.
Berisikan tentang Perubahan kedua atas Pergub Nomor 97 Tahun 2019 tentang bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Tetapi melakukan pemadanan data kepada seluruh penerima KJMU Tahap II Tahun 2023 sebanyak 19.042 mahasiswa.
Kendati demikian, Purwosusilo mengungkapkan, pendaftaran calon penerima KJMU masih akan terbuka hingga 21 Maret 2024 mendatang.
"Jadi sebanyak plus minus 18.271 orang akan dilakukan verifikasi lapangan penerima KJMU oleh Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta," ujar Purwosusilo.
"Selanjutnya data pendaftaran akan dipadankan dengan data DTKS dan Regaosek (Registrasi Sosial Ekonomi)," katanya lagi.***