• Minggu, 21 Desember 2025

Tarik Deposito Nasabah Rp17,2 M Tanpa Izin, Manager Bank BRI Cabang Tanah Abang Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Photo Author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 21:13 WIB
Robbinathara Kawidhi salah satu manager di Bank BRI Cabang Tanah Abang diduga menarik deposito nasabah tanpa izin. Ia dituntut pidana penjara oleh JPU. (Tangkapan layar alamat kantor bank)
Robbinathara Kawidhi salah satu manager di Bank BRI Cabang Tanah Abang diduga menarik deposito nasabah tanpa izin. Ia dituntut pidana penjara oleh JPU. (Tangkapan layar alamat kantor bank)

KONTEKS.CO.ID - JPU menuntut Robbinathara Kawidhi, Relationship Manager Funding Team (RMFT) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanah Abang, dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan. 

Tuntutan pidana tersebut dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil Paramajeng saat sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin 21 Juli 2025.

Pada sidang ini, Robbinathara Kawidhi duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. 

Baca Juga: Hulk Hogan, Pioner Gulat Profesional Meninggal Dunia

Dalam surat tuntutannya, JPU mengatakan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara senilai Rp17.242.000.000 (Rp17,2 miliar). Kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Internal Kantor Cabang BRI Tanah Abang pada 20 Februari 2025.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Terdakwa melakukannya dengan cara mencairkan dana deposito milik nasabah tanpa prosedur sah dan tanpa izin dari pemilik rekening,” ungkap Jaksa Fadil, mengutip Jumat 25 Juli 2025.

Fadil menambahkan, di samping pidana pokok, Robbinathara juga dituntut membayar denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ditambah lagi diwajibkan membayar uang pengganti Rp17,24 miliar.

Baca Juga: IBS 2025, Ajang Unjuk Kemampuan Indonesia Pemain Kunci Industri Baterai Global

Jika uang pengganti tidak diserahkan, maka aset terdakwa akan dilelang. “Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa menyita dan melelang harta benda miliknya. Kalau masih belum mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama enam tahun,” tandasnya.

Sekadar informasi, JPU mendakwa Robbinathara melakukan tindak pidana korupsi sehubungan pencairan dana deposito tanpa persetujuan nasabah selama tahun 2023. Tindak pidana dilakukan saat ia menjadi Relationship Manager Funding Team.

Dengan jabatan tersebut, terdakwa memiliki tanggung jawab atas pengelolaan portofolio nasabah. Ia juga bertanggung jawab dalam pemasaran produk dana.

Baca Juga: Kata-kata Tegas Istri Hasto Kristiyanto Seusai Sidang Vonis Hakim Tipikor Jakarta

Tetapi yang bersangkutan diduga menyalahgunakan wewenang di Bank BRI itu demi kepentingan pribadinya sendiri.

Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto, mengatakan, kasus ini mengirim sinyal adanya celah pada sistem pengawasan internal bank.

“Pencairan dana dilakukan tanpa seizin nasabah dan tidak sesuai prosedur perbankan. Ini jelas adalah penyalahgunaan jabatan,” pungkasnya.

Baca Juga: Sisi Gelap Satria Terkuak: Warganet Bongkar Alasan Eks Marinir Jadi Tentara Bayaran Rusia

Sidang nantinya akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa bersama penasihat hukumnya pekan depan. 

Sementara Bank BRI Cabang Tanah Abang hingga saat ini belum memberikan keterangan resminya terkait kasus ini. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X