Dokumen yang Harus Dibawa dan Biaya Resmi
Untuk memperpanjang SIM di layanan keliling ini, berikut dokumen yang wajib Anda siapkan:
KTP asli dan fotokopinya
SIM asli dan fotokopinya
Mengisi formulir permohonan
Tes kesehatan di tempat
Baca Juga: Mekanisme COD Disorot DPR: Bukan Lagi Cash on Delivery, Tapi Cash or Duel
Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Ingat, layanan ini hanya berlaku bagi SIM yang masih aktif.
Baca Juga: Tes DNA Anak Lisa Mariana Disetujui, Bareskrim Tetapkan RSCM Lokasi Pemeriksaan
Jika masa berlaku sudah habis, Anda harus melakukan pembuatan SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Simpel, Cepat, dan Legal: Jangan Lewatkan
Layanan SIM Keliling ini hadir untuk memangkas antrean dan waktu tunggu yang biasanya panjang di kantor Satpas.
Tapi, semua tetap harus mengikuti aturan: datang tepat waktu, siapkan dokumen lengkap, dan pastikan SIM belum kadaluarsa.
Artikel Terkait
Catat, Ini Daftar Lokasi Operasi Patuh 2025 di Jakarta: Sasaran Kendaraan Tanpa Pelat Nomor
Ratusan Ojol Bakal Demo di Patung Kuda, Tuntut Status Mitra dan Perppu Perlindungan
Benarkah Rektor Moestopo Pernah Jadi Satpam UI? Mahasiswa Laporkan ke Polda!
Lagi Viral Ketua RT Gen Z, Ini Biodata Sahdan Arya Maulana, Termuda di Indonesia, Langsung Bikin Gebrakan
BMKG: Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Jabodetabek Hari Ini