• Minggu, 21 Desember 2025

Ratusan Ojol Bakal Demo di Patung Kuda, Tuntut Status Mitra dan Perppu Perlindungan

Photo Author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 21:30 WIB
Aplikator ojek online janjikan aplikasi tetap beroperasi meskipun ada demo ojol 20 Mei 2025. (X)
Aplikator ojek online janjikan aplikasi tetap beroperasi meskipun ada demo ojol 20 Mei 2025. (X)

 


KONTEKS.CO.ID
-
Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC) Bergerak dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Juli 2025.

Aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap regulasi yang dinilai memojokkan pengemudi dalam sistem kerja subordinatif.

“Kami bukan buruh, kami mitra mandiri. Kami menolak regulasi yang memaksa pengemudi masuk dalam sistem kerja subordinatif. Sudah cukup kami diam, sekarang kami bicara,” ujar Jenderal Lapangan URC Bergerak, Achsanul Solihin, dalam keterangan resminya, Rabu, 16 Juli 2025.

Massa aksi akan mulai berkumpul di Lapangan Banteng pada pukul 12.00 WIB sebelum bergerak ke Patung Kuda sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Pengadaan Chromebook Dibahas Sebelum Nadiem Jadi Menteri, Kejagung Ungkap Grup WA Mas Menteri Core Team

URC Bergerak mengusung Tritura URC, yakni tiga tuntutan rakyat aspal, sebagai inti dari aksi ini. Ketiga tuntutan tersebut adalah:

  1. Menolak Status Pengemudi sebagai Buruh atau Pekerja
    URC menegaskan bahwa klasifikasi sebagai buruh akan menghilangkan fleksibilitas yang menjadi nilai utama dalam profesi ojol. Mereka bersikukuh bahwa status sebagai mitra mandiri harus dipertahankan.
  2. Menolak Wacana Pemotongan Komisi Menjadi 10 Persen
    Para pengemudi menyatakan tidak pernah mengusulkan perubahan potongan dari 20 persen menjadi 10 persen, dan menganggap wacana ini sebagai bentuk manipulasi. Menurut mereka, skema potongan 20 persen yang berjalan selama ini masih bisa diterima, asalkan tidak disalahgunakan oleh aplikator.
  3. Desakan Agar Presiden Terbitkan Perppu tentang Ojek Online
    URC mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang khusus mengatur sektor ojek online. Langkah ini dianggap penting demi memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pengemudi.

“URC meminta presiden mengeluarkan Perppu agar pengemudi dan aplikator memiliki status hukum yang pasti,” tegas Achsanul.

Baca Juga: Kejagung Sita Dokumen Investasi dari Kantor GOTO, Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Ia juga menegaskan bahwa aksi ini bersifat murni dan tidak ditunggangi kepentingan politik mana pun.

“URC menegaskan bahwa pergerakan mereka adalah murni suara dari bawah. Mereka akan terus berjuang hingga pemerintah benar-benar mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi,” katanya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X