• Minggu, 21 Desember 2025

Kemenhub Coba Klarifikasi Isu Kenaikan Tarif Ojol, Sebut Masih Dikaji dan Belum Final

Photo Author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 14:25 WIB
Driver ojol berunjuk rasa menuntut Kemenaker mengatur THR dibayarkan oleh perusahaan aplikator.  (X.com Komunitas Ojol Jabodetabek)
Driver ojol berunjuk rasa menuntut Kemenaker mengatur THR dibayarkan oleh perusahaan aplikator. (X.com Komunitas Ojol Jabodetabek)

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya buka suara terkait kabar kenaikan tarif ojek online (ojol) yang belakangan ramai menjadi perbincangan publik.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa informasi soal kenaikan tarif hingga 15 persen belum bersifat final dan masih dalam proses kajian mendalam.

“Karena seolah-olah ini sudah diputuskan tarifnya naik 8% sampai sekian persen. Padahal itu masih dikaji,” ujar Aan dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Juli 2025.

Baca Juga: Kejagung Periksa Tujuh Perwakilan Google Dugaan Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

Aan menjelaskan, penetapan tarif ojol bukan proses yang instan. Diperlukan pertimbangan matang terhadap berbagai aspek, seperti keseimbangan pendapatan antara pengemudi, aplikator, dan konsumen.

“Keputusan ini harus adil dan berkelanjutan. Bukan hanya bicara tarif dasar, tapi juga struktur pembagian pendapatan di dalam ekosistem ojol,” katanya.

Tiga Zona, Kenaikan Bertahap

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada 30 Juni lalu, Kemenhub memaparkan rencana skema tarif baru berdasarkan zonasi operasional.

Disebutkan, kenaikan tarif ojol akan bervariasi mulai dari 8 persen hingga 15 persen, tergantung zona layanan.

Ketiga zona yang dimaksud mencakup pembagian wilayah operasional berdasarkan kepadatan lalu lintas dan karakteristik geografis, meski detail per zona belum dipublikasikan secara resmi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pesinetron MR, Diduga Ancam dan Peras Pasangan Sesama Jenis

Aan juga mengakui bahwa sebagian perusahaan aplikator telah menyetujui rencana tersebut, namun Kemenhub belum akan mengambil keputusan sepihak.

“Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Tapi kami akan pastikan lagi, karena keputusan ini harus melibatkan semua pihak,” katanya.

Sebelumnya, isu ini memicu reaksi dari para pengemudi ojol yang menilai struktur tarif dan sistem bagi hasil saat ini belum adil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X