• Minggu, 21 Desember 2025

Ojol Desak Revisi Potongan Aplikasi, Ancam Gelar Aksi Lebih Besar dan Bikin Rugi Aplikator

Photo Author
- Rabu, 21 Mei 2025 | 17:32 WIB
Ketua Umum GARDA Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan tuntutan itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI.
Ketua Umum GARDA Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan tuntutan itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI.

 

KONTEKS.CO.ID - Asosiasi Pengemudi Ojek Online Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia mendesak Kementerian Perhubungan segera merevisi aturan terkait potongan biaya aplikasi dalam layanan transportasi online.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022.

Ketua Umum GARDA Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan tuntutan itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI dan para pengemudi ojek online di Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga: Konser Foo Fighters Jakarta 2 Oktober 2025, Bawa Private Chef dan 12 Kontainer

Igun menilai potongan biaya oleh aplikator saat ini sangat membebani pengemudi. Potongan yang mencapai 20 persen hingga 50 persen dianggap sangat besar.

“Sudah berapa triliun uang rekan-rekan kami yang diambil? Sekarang sudah saatnya kami menagih bagian kami 90 persen, dan mereka 10 persen saja,” kata Igun.

Igun mendesak agar Menteri Perhubungan segera mengambil keputusan konkrit atas permintaan ini. Kemudian segera menetapkan potongan 10 persen.

Baca Juga: Aksi Unik Peringatan 27 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Bacakan Pernyataan Sikap di depan Don Binturong

Menurut Igun, praktik pemotongan hingga 20 sampai 50 persen oleh aplikator dinilai tidak adil dan melanggar semangat perlindungan terhadap pekerja sektor informal.

“Kami tidak mau ada lagi janji yang digantung, kemudian menghilang tanpa kejelasan. Bila tidak ada keputusan dari Pak Menteri, kami akan lakukan aksi lebih besar,” ancamnya.

Igun juga menyatakan GARDA siap menanggung segala risiko dan potensi kerugian dari aksi lanjutan, termasuk aksi off-bid massal seperti yang dilakukan sebelumnya.

Baca Juga: Peringkat Kota Paling Bahagia di Dunia 2025, Kopenhagen Nomor 1, Indonesia Enggak Masuk

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X