• Minggu, 21 Desember 2025

Garda Indonesia: Kenaikan Tarif Ojol Belum Mendesak, Turunkan Segera Potongan Aplikasi

Photo Author
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:31 WIB
Gojek sedang mengkaji kenaikan 15 persen tarif ojol. (Instagram @gojekindonesia)
Gojek sedang mengkaji kenaikan 15 persen tarif ojol. (Instagram @gojekindonesia)

KONTEKS.CO.ID - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan bahwa kenaikan tarif ojek online (ojol) bukanlah isu mendesak saat ini.

Ia justru menyoroti tingginya potongan biaya aplikasi dari para aplikator yang dinilai lebih membebani para pengemudi.

“Urgensinya bukan kenaikan tarif, tapi biaya pemotongan aplikasi yang terlalu besar. Turunkan dulu besarannya, baru bicara soal tarif,” kata Igun dalam acara Business Talk yang disiarkan Kompas TV, dikutip Sabtu, 12 Juli 2025. 

Ia menilai, rencana kenaikan tarif sebesar 8–15 persen yang muncul tiba-tiba belum memiliki dasar kajian yang jelas dan belum dikomunikasikan secara terbuka ke publik oleh pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem 12–18 Juli 2025, Musim Kemarau Belum Merata

“Kami bukan menolak kenaikan tarif, tapi kenaikan yang tiba-tiba ini muncul dari mana? Kemenhub bilang sudah buat kajian, tapi seperti apa kajiannya? Apakah sudah disampaikan ke publik?” katanya.

Menurut Igun, saat ini masih ada perusahaan aplikator yang menerapkan potongan biaya hingga di atas 20 persen dari setiap perjalanan.

Ia pun mendesak pemerintah untuk merevisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 yang mengatur biaya jasa aplikasi maksimal sebesar 20 persen.

Kekhawatiran dari Pihak Aplikator

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Dirham Syah, Director of Development Maxim Indonesia.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Nias Selatan

Ia menilai kebijakan kenaikan tarif yang tidak berdasarkan kajian mendalam bisa berdampak negatif pada pendapatan para pengemudi.

“Di beberapa daerah seperti Samarinda dan Makassar, ketika tarif dinaikkan secara sepihak oleh dinas provinsi, justru jumlah driver menurun,” kata Dirham.

Ia juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan aspek Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP) dari masyarakat sebelum kebijakan tarif diberlakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X