Namun, ada perbedaan antara Undang-undang Nasional dan Peraturan Tokyo. Undang-undang Nasional mengecualikan tempat makan yang sudah ada dengan modal awal hingga 50 juta Yen dan area tempat duduk pelanggan hingga 100 meter persegi dari larangan tersebut.
Baca Juga: Kemenag Cari Solusi Pasangan Jemaah yang Terpisah Jelang Puncak Haji di Armuzna
Kementerian Kesehatan Jepang menyatakan, 55 persen tempat makan di negara itu tidak terkena larangan tersebut, artinya larangan tersebut hanya mencakup 45 persen tempat makan di seluruh negeri.
Sementara itu, peraturan Tokyo melarang merokok di tempat makan yang mempekerjakan satu atau lebih karyawan.
Pemerintah Tokyo menyebut, sekitar 84 persen tempat makan di ibu kota tersebut terkena larangan tersebut. Namun, bar dan pub dengan tempat untuk merokok, seperti bar cerutu, tidak terkena Undang-undang Nasional dan Peraturan Tokyo tersebut.
Undang-undang mengenai merokok di luar ruangan bahkan mencakup merokok di jalan yang juga mendapat larangan.
Setidaknya, ada empat aturan baru terkait larangan merokok di restoran yakni, Dilarang merokok 100 persen, bebas asap rokok tanpa ruang merokok; Ruang khusus merokok, merokok diperbolehkan di ruang merokok; Merokok dengan tembakau yang dipanaskan, hanya tembakau yang dipanaskan yang diizinkan di ruang merokok; Area merokok, restoran tidak termasuk dalam larangan tersebut, dan merokok diperbolehkan.
Di Osaka, larangan merokok diberlakukan di jalan, taman, alun-alun, dan tempat umum lainnya mulai 27 Januari 2025 atau jelang Expo 2025 yang berlangsung dari April hingga Oktober.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis, baik tembakau maupun vape atau rokok elektrik. Jika melanggar, akan didenda sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp105 ribu.
"Osaka akan memperluas zona larangan merokok ke seluruh kota guna meningkatkan keselamatan, kebersihan, dan citra sebagai destinasi wisata internasional," tulis pernyataan resmi Pemerintah Osaka
"Inisiatif ini tidak hanya bertujuan memperindah kota, tetapi juga menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sehat bagi penduduk serta wisatawan," lanjutnya.
Untuk membantu warga dan wisatawan terkait area bebas rokok, pemerintah Osaka merilis peta yang menunjukkan lokasi-lokasi di mana masih diperbolehkan.
Usulan Fraksi Gerindra DKI Jakarta
Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta mengusulkan dengan detail frasa "tempat umum" yang masuk dalam kawasan tanpa rokok di Pasal 4 huruf h dan Pasal 14 Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
Artikel Terkait
100 Slop Rokok Jemaah Haji Indonesia Disita Bea Cukai Arab Saudi, Siap-siap Kena Denda
Empat WNI Ditangkap di Singapura, Masuk secara Ilegal dan Bawa Ribuan Rokok tanpa Cukai
Gubernur Pramono Sepakat Larang Rokok di Tempat Karaoke hingga Kelab Malam di Jakarta
Jakarta Bakal Larang Rokok di Tempat Hiburan, Praktisi: Bisa Terjadi Gelombang PHK
Larangan Rokok di Tempat Hiburan, PHRI Sebut Tak Realistis Hingga Picu PHK dan Penurunan Omzet