• Sabtu, 18 April 2026

Membandingkan Aturan Merokok di Tempat Hiburan Malam di Jakarta dan Negara yang Maju Soal Isu Kesehatan

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Rabu, 28 Mei 2025 | 14:23 WIB
Soal aturan tempat hiburan malam dilarang merokok usul Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Foto: heart.org
Soal aturan tempat hiburan malam dilarang merokok usul Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Foto: heart.org

Namun, ada perbedaan antara Undang-undang Nasional dan Peraturan Tokyo. Undang-undang Nasional mengecualikan tempat makan yang sudah ada dengan modal awal hingga 50 juta Yen dan area tempat duduk pelanggan hingga 100 meter persegi dari larangan tersebut.

Baca Juga: Kemenag Cari Solusi Pasangan Jemaah yang Terpisah Jelang Puncak Haji di Armuzna

Kementerian Kesehatan Jepang menyatakan, 55 persen tempat makan di negara itu tidak terkena larangan tersebut, artinya larangan tersebut hanya mencakup 45 persen tempat makan di seluruh negeri.

Sementara itu, peraturan Tokyo melarang merokok di tempat makan yang mempekerjakan satu atau lebih karyawan.

Pemerintah Tokyo menyebut, sekitar 84 persen tempat makan di ibu kota tersebut terkena larangan tersebut. Namun, bar dan pub dengan tempat untuk merokok, seperti bar cerutu, tidak terkena Undang-undang Nasional dan Peraturan Tokyo tersebut.

Undang-undang mengenai merokok di luar ruangan bahkan mencakup merokok di jalan yang juga mendapat larangan.

Setidaknya, ada empat aturan baru terkait larangan merokok di restoran yakni, Dilarang merokok 100 persen, bebas asap rokok tanpa ruang merokok; Ruang khusus merokok, merokok diperbolehkan di ruang merokok; Merokok dengan tembakau yang dipanaskan, hanya tembakau yang dipanaskan yang diizinkan di ruang merokok; Area merokok, restoran tidak termasuk dalam larangan tersebut, dan merokok diperbolehkan.

Baca Juga: Ranperda Larangan Merokok Tak Libatkan Pengusaha Hiburan Malam, DPRD Jakarta Diminta Adil dan Objektif

Di Osaka, larangan merokok diberlakukan di jalan, taman, alun-alun, dan tempat umum lainnya mulai 27 Januari 2025 atau jelang Expo 2025 yang berlangsung dari April hingga Oktober.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis, baik tembakau maupun vape atau rokok elektrik. Jika melanggar, akan didenda sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp105 ribu.

"Osaka akan memperluas zona larangan merokok ke seluruh kota guna meningkatkan keselamatan, kebersihan, dan citra sebagai destinasi wisata internasional," tulis pernyataan resmi Pemerintah Osaka

"Inisiatif ini tidak hanya bertujuan memperindah kota, tetapi juga menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sehat bagi penduduk serta wisatawan," lanjutnya.

Untuk membantu warga dan wisatawan terkait area bebas rokok, pemerintah Osaka merilis peta yang menunjukkan lokasi-lokasi di mana masih diperbolehkan.

Usulan Fraksi Gerindra DKI Jakarta

Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta mengusulkan dengan detail frasa "tempat umum" yang masuk dalam kawasan tanpa rokok di Pasal 4 huruf h dan Pasal 14 Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X