KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memperluas penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke sejumlah tempat hiburan malam.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa tempat karaoke, club malam, dan cafe live music akan dimasukkan sebagai bagian dari tempat umum yang termasuk dalam cakupan larangan merokok di Raperda KTR.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemprov DKI dalam menciptakan ruang publik yang lebih sehat, sekaligus mengikuti jejak kota-kota besar dunia yang telah lebih dulu memberlakukan aturan serupa.
Baca Juga: Survei Indikator: TNI dan Presiden Paling Dipercaya Publik, Parpol Paling Rendah
Tempat Hiburan Masuk Kawasan Tanpa Rokok
Pernyataan ini disampaikan Pramono Anung saat merespons pandangan Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan lanjutan Raperda Kawasan Tanpa Rokok pada Selasa, 27 Mei 2025.
Menurutnya, tempat-tempat hiburan seperti karaoke dan club malam merupakan ruang publik yang seharusnya bebas dari asap rokok.
Dalam penjelasannya, Gubernur Pramono juga merujuk pada praktik yang sudah diterapkan di berbagai kota global seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose.
Baca Juga: 5 Wisata Bogor Murmer dan Sejuk, Cocok untuk Liburan Santai Tanpa Bikin Kantong Jebol
Di kota-kota tersebut, merokok di area publik termasuk bar dan diskotik sudah lama dilarang.
Bahkan, ada aturan khusus yang melarang merokok dalam radius 10 meter dari orang lain, lengkap dengan sanksi denda bagi pelanggarnya.
DPRD DKI Dukung Pelarangan Rokok di Tempat Hiburan Malam
Usulan pelarangan merokok di tempat hiburan malam awalnya didorong oleh Fraksi Gerindra dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta pada Senin, 26 Mei 2025.
Baca Juga: Prabowo Umumkan Diskon Besar Tiket Pesawat dan Kapal Laut, Berlaku Selama Libur Sekolah 2025!
Fraksi tersebut menilai bahwa selain untuk menjaga kualitas udara dalam ruangan, larangan ini juga berpotensi mengurangi risiko bahaya kebakaran yang dipicu oleh puntung rokok.
Sebagai perbandingan, mereka menyebut negara-negara seperti Australia dan Amerika Serikat yang lebih dulu menerapkan larangan serupa di bar dan tempat hiburan lainnya.
Artikel Terkait
13 Rumah Pompa Baru Akan Dibangun di Jakarta, Fokus Tangani Banjir Skala Lokal
Persiapkan Dokumen Ini untuk Daftar SPMB Jakarta 2025, Pendaftaran Segera Dibuka!
Pencuri Gasak Kabel di Gardu Listrik, Satu Kampung di Bogor Mati Lampu
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Tugu Batu Sawangan Depok hingga 5 Juni 2025, Ini Rutenya
Pramono Anung Sebut Akan Lanjutkan Program Rumah DP Rp0 Era Anies Baswedan, Sempat Dievaluasi di Era Heru Budi Hartono