• Senin, 22 Desember 2025

Gubernur Pramono Sepakat Larang Rokok di Tempat Karaoke hingga Kelab Malam di Jakarta

Photo Author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 17:45 WIB
Gubernur Jakarta, Pramono Anung Sepakat Larang Rokok di Tempat Karaoke hingga Club Malam. (Canva.com)
Gubernur Jakarta, Pramono Anung Sepakat Larang Rokok di Tempat Karaoke hingga Club Malam. (Canva.com)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memperluas penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke sejumlah tempat hiburan malam.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa tempat karaoke, club malam, dan cafe live music akan dimasukkan sebagai bagian dari tempat umum yang termasuk dalam cakupan larangan merokok di Raperda KTR.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemprov DKI dalam menciptakan ruang publik yang lebih sehat, sekaligus mengikuti jejak kota-kota besar dunia yang telah lebih dulu memberlakukan aturan serupa.

Baca Juga: Survei Indikator: TNI dan Presiden Paling Dipercaya Publik, Parpol Paling Rendah

Tempat Hiburan Masuk Kawasan Tanpa Rokok

Pernyataan ini disampaikan Pramono Anung saat merespons pandangan Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan lanjutan Raperda Kawasan Tanpa Rokok pada Selasa, 27 Mei 2025.

Menurutnya, tempat-tempat hiburan seperti karaoke dan club malam merupakan ruang publik yang seharusnya bebas dari asap rokok.

Dalam penjelasannya, Gubernur Pramono juga merujuk pada praktik yang sudah diterapkan di berbagai kota global seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose.

Baca Juga: 5 Wisata Bogor Murmer dan Sejuk, Cocok untuk Liburan Santai Tanpa Bikin Kantong Jebol

Di kota-kota tersebut, merokok di area publik termasuk bar dan diskotik sudah lama dilarang.

Bahkan, ada aturan khusus yang melarang merokok dalam radius 10 meter dari orang lain, lengkap dengan sanksi denda bagi pelanggarnya.

DPRD DKI Dukung Pelarangan Rokok di Tempat Hiburan Malam

Usulan pelarangan merokok di tempat hiburan malam awalnya didorong oleh Fraksi Gerindra dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta pada Senin, 26 Mei 2025.

Baca Juga: Prabowo Umumkan Diskon Besar Tiket Pesawat dan Kapal Laut, Berlaku Selama Libur Sekolah 2025!

Fraksi tersebut menilai bahwa selain untuk menjaga kualitas udara dalam ruangan, larangan ini juga berpotensi mengurangi risiko bahaya kebakaran yang dipicu oleh puntung rokok.

Sebagai perbandingan, mereka menyebut negara-negara seperti Australia dan Amerika Serikat yang lebih dulu menerapkan larangan serupa di bar dan tempat hiburan lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X