• Minggu, 21 Desember 2025

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Tugu Batu Sawangan Depok hingga 5 Juni 2025, Ini Rutenya

Photo Author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 11:35 WIB
Rute rekayasa lalu lintas di Tugu Batu Sawangan Depok (Dok: Pemkot Depok)
Rute rekayasa lalu lintas di Tugu Batu Sawangan Depok (Dok: Pemkot Depok)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menerapkan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di kawasan Simpang Tugu Batu Sawangan, mulai Jumat, 23 Mei 2025.

Penerapan rekayasa lalu lintas tersebut untuk mengurai kemacetan.

Juga meningkatkan keselamatan pengguna jalan di titik simpul lalu lintas yang padat, utamanya di jam-jam sibuk.

Baca Juga: Libur Nasional Idul Adha 2025: Jadwal Lengkap dan Cuti Bersama

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Zamrowi mengatakan, rekayasa lalu lintas ini masih dalam tahap uji coba hingga 5 Juni 2025.

Pemkot Depok akan melakukan evaluasi berkala berdasarkan situasi di lapangan dan masukan dari masyarakat.

"Kami sudah siapkan semua, mulai dari pemasangan rambu, penempatan barrier, hingga penertiban area sekitar oleh Satpol PP,” ujar Zamrowi, menukil situs Pemkot Depok, Selasa 27 Mei 2025.

Baca Juga: Musim Hujan Ekstrem? Ini Tips Agar Mobil Tetap Aman

Petugas gabungan dari Dishub, Satlantas Polres Metro Depok dan Polsek Sawangan dikerahkan di sejumlah titik strategis.

Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan rekayasa ini, para petugas akan mengatur arus lalu lintas.

Lalu, memberikan arahan kepada pengendara, mencegah kendaraan melawan arus, serta mengantisipasi potensi pelanggaran.

“Kami akan kawal langsung di lapangan. Petugas siap membantu masyarakat dan mencegah kendaraan yang melawan arus. Semua ini demi keselamatan bersama,” tutur Zamrowi.

Baca Juga: Pegawai Kejagung Dibacok OTK di Depok Hingga Luka Parah, Pelaku Teriak 'Sikat' dan 'Mampus Lu', Ini Kronologi Lengkapnya

Terkait hal itu, seluruh pengguna jalan diminta bekerja sama untuk mematuhi rambu-rambu yang telah dipasang dan mengikuti arahan petugas selama masa uji coba.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X