Jika Raperda ini disahkan, maka para pengelola tempat hiburan di Jakarta harus mulai menyesuaikan diri dengan aturan baru yang akan berlaku.
Baca Juga: Pegawai Lompat dari Helipad, Pihak BI Masih Bungkam
Hal ini tentu akan menjadi tantangan sekaligus peluang untuk menciptakan lingkungan hiburan yang lebih ramah bagi pengunjung yang tidak merokok.
Dengan masuknya tempat karaoke hingga cafe live music ke dalam kawasan tanpa rokok, Jakarta secara bertahap sedang mendorong perubahan budaya hidup sehat di ruang publik.
Patut dinantikan bagaimana kebijakan ini akan diterapkan dan diterima masyarakat.***
Artikel Terkait
13 Rumah Pompa Baru Akan Dibangun di Jakarta, Fokus Tangani Banjir Skala Lokal
Persiapkan Dokumen Ini untuk Daftar SPMB Jakarta 2025, Pendaftaran Segera Dibuka!
Pencuri Gasak Kabel di Gardu Listrik, Satu Kampung di Bogor Mati Lampu
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Tugu Batu Sawangan Depok hingga 5 Juni 2025, Ini Rutenya
Pramono Anung Sebut Akan Lanjutkan Program Rumah DP Rp0 Era Anies Baswedan, Sempat Dievaluasi di Era Heru Budi Hartono