• Minggu, 21 Desember 2025

Jakarta Bakal Larang Rokok di Tempat Hiburan, Praktisi: Bisa Terjadi Gelombang PHK

Photo Author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 23:12 WIB
Praktisi kepariwisataan, Sanny Ahmad Irsan.
Praktisi kepariwisataan, Sanny Ahmad Irsan.



KONTEKS.CO.ID -
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasukkan tempat hiburan malam dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menuai kritik dari pelaku industri hiburan.

Salah satunya datang dari praktisi kepariwisataan, Sanny Ahmad Irsan, yang menilai kebijakan ini berpotensi memukul sektor hiburan malam di Ibu Kota.

Ini keren buat warga Jakarta, tapi nggak keren untuk pengusaha hiburan malam. Efeknya, jumlah pengunjung bakal turun drastis,” kata Sanny kepada wartawan, Selasa, 27 Mei 2025.

Baca Juga: Polda Metro Lepas 15 Mahasiswa Trisakti Tersangka Demonstrasi, tapi Tetap Tahan 1 Orang

Ancaman Pengalihan Pengunjung ke PIK 2 dan Bekasi

Menurut Sanny, aturan larangan merokok justru akan membuat pengunjung beralih ke wilayah-wilayah penyangga Jakarta yang belum menerapkan kebijakan serupa, seperti Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Bekasi, hingga Tangerang.

“Kalau tempat hiburan malam di Jakarta dilarang merokok, orang tinggal geser ke tempat lain. Apalagi PIK 2 itu sekarang makin ramai dan bebas rokok,” ujarnya.

Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa penurunan jumlah pengunjung bisa berdampak serius terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta dan memicu gelombang PHK di sektor hiburan malam.

Baca Juga: Kementerian UMKM Kembangkan Ekosistem Pasar Tradisional Berbasis AI

Sanny memperkirakan kebijakan ini justru akan menjadi angin segar bagi wilayah tetangga, terutama Kabupaten Tangerang.

Bisa dipastikan PIK 2 bakal banjir tempat hiburan,” kata dia.

Hal ini dikhawatirkan akan memicu eksodus bisnis hiburan malam dari Jakarta ke daerah lain.

DKI Mengikuti Jejak Kota Besar Dunia

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungannya terhadap langkah DPRD DKI yang mengusulkan perluasan cakupan KTR. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Ipar Jokowi Jadi Komisaris Utama Semen Indonesia: Budi Waseso Dicopot, Diganti Sigit Widyawan

Eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, kelab malam, dan cafe live music masuk dalam definisi tempat umum dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok,” kata Pramono.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X