Ia mencontohkan kota-kota seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose yang telah lebih dulu melarang aktivitas merokok di tempat hiburan malam, bahkan menerapkan denda bagi pelanggar.
Gerindra Dorong Pengaturan Vape dan Rokok Elektrik
Dalam pandangan umum Fraksi Gerindra, disebutkan bahwa perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok harus diatur tegas.
Fraksi ini menyoroti tiga poin penting. Penegasan lokasi Kawasan Tanpa Rokok, penyediaan ruang khusus merokok, dan pengaturan vape dan rokok elektrik agar setara dengan rokok konvensional.
Fraksi Gerindra juga mengaitkan larangan ini dengan aspek keselamatan, menyebut banyak insiden kebakaran di tempat hiburan malam yang disebabkan puntung rokok.
Baca Juga: Carlo Ancelotti Resmi Tangani Timnas Brasil, Neymar Absen di Skuad Awal Kualifikasi Piala Dunia 2026
Sanny Ahmad Irsan menegaskan bahwa setiap kebijakan pasti membawa konsekuensi. Ia meminta agar Pemprov DKI Jakarta tidak gegabah dalam implementasi kebijakan ini.
“Jangan sampai niat baik malah menciptakan masalah baru. Hiburan malam itu bukan cuma tempat bersenang-senang, tapi juga menyerap tenaga kerja dan memberi kontribusi besar ke PAD,” katanya.***
Artikel Terkait
Istri Kadis Parekraf DKI Susul Delegasi ke Paris, Gubernur DKI Didesak Segera Bertindak
PMII DKI Jakarta Desak Gubernur Pramono Copot Sekda Marullah Matali
Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Tersangka Korupsi Kredit Bank BJB dan DKI
Gubernur Pramono Sepakat Larang Rokok di Tempat Karaoke hingga Kelab Malam di Jakarta
Kolaborasi OJK dan Bank DKI, Wujudkan Kepulauan Seribu Jadi Digital Island