• Senin, 22 Desember 2025

Jakarta Bakal Larang Rokok di Tempat Hiburan, Praktisi: Bisa Terjadi Gelombang PHK

Photo Author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 23:12 WIB
Praktisi kepariwisataan, Sanny Ahmad Irsan.
Praktisi kepariwisataan, Sanny Ahmad Irsan.

Ia mencontohkan kota-kota seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose yang telah lebih dulu melarang aktivitas merokok di tempat hiburan malam, bahkan menerapkan denda bagi pelanggar.

Gerindra Dorong Pengaturan Vape dan Rokok Elektrik

Dalam pandangan umum Fraksi Gerindra, disebutkan bahwa perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok harus diatur tegas.

Fraksi ini menyoroti tiga poin penting. Penegasan lokasi Kawasan Tanpa Rokok, penyediaan ruang khusus merokok, dan pengaturan vape dan rokok elektrik agar setara dengan rokok konvensional.

Fraksi Gerindra juga mengaitkan larangan ini dengan aspek keselamatan, menyebut banyak insiden kebakaran di tempat hiburan malam yang disebabkan puntung rokok.

Baca Juga: Carlo Ancelotti Resmi Tangani Timnas Brasil, Neymar Absen di Skuad Awal Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sanny Ahmad Irsan menegaskan bahwa setiap kebijakan pasti membawa konsekuensi. Ia meminta agar Pemprov DKI Jakarta tidak gegabah dalam implementasi kebijakan ini.

Jangan sampai niat baik malah menciptakan masalah baru. Hiburan malam itu bukan cuma tempat bersenang-senang, tapi juga menyerap tenaga kerja dan memberi kontribusi besar ke PAD,” katanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X