Dalam aturan itu, mereka meminta tempat hiburan malam disertakan dalam ketentuan kawasan dilarang merokok.
"Dalam Pasal 4 huruf h, disebutkan tempat umum sebagai bagian dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta dalam Pasal 14 yang memperjelas jenis-jenis tempat umum tersebut, perlu dilakukan penambahan lokasi/area yaitu pada tempat hiburan malam seperti karaoke, klub malam, cafe live music, karena salah satu penyebab kebakaran di tempat hiburan malam adalah puntung rokok," tutur Anggota Fraksi Gerindra Ali Lubis dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda pemandangan umum fraksi, Senin, 26 Mei 2025.
Menurutnya, aturan ini bisa diterapkan di Jakarta karena sejumlah negara di Australia, Amerika, dan Eropa telah menjalankan ketentuan serupa.
"Upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok sepatutnya diatur dalam ketentuan-ketentuan agar manfaat dan tujuan atas pembatasan adanya kawasan tanpa rokok dapat tercapai," kata Ali.
Sebagai informasi, Jakarta belum memiliki peraturan daerah yang mengatur kawasan tanpa rokok. Aturan larangan merokok di ruang publik diatur dalam Peraturan Gubernur No.88/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No.75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.****
Artikel Terkait
100 Slop Rokok Jemaah Haji Indonesia Disita Bea Cukai Arab Saudi, Siap-siap Kena Denda
Empat WNI Ditangkap di Singapura, Masuk secara Ilegal dan Bawa Ribuan Rokok tanpa Cukai
Gubernur Pramono Sepakat Larang Rokok di Tempat Karaoke hingga Kelab Malam di Jakarta
Jakarta Bakal Larang Rokok di Tempat Hiburan, Praktisi: Bisa Terjadi Gelombang PHK
Larangan Rokok di Tempat Hiburan, PHRI Sebut Tak Realistis Hingga Picu PHK dan Penurunan Omzet