• Sabtu, 18 April 2026

Membandingkan Aturan Merokok di Tempat Hiburan Malam di Jakarta dan Negara yang Maju Soal Isu Kesehatan

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Rabu, 28 Mei 2025 | 14:23 WIB
Soal aturan tempat hiburan malam dilarang merokok usul Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Foto: heart.org
Soal aturan tempat hiburan malam dilarang merokok usul Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Foto: heart.org

Dalam aturan itu, mereka meminta tempat hiburan malam disertakan dalam ketentuan kawasan dilarang merokok.

"Dalam Pasal 4 huruf h, disebutkan tempat umum sebagai bagian dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta dalam Pasal 14 yang memperjelas jenis-jenis tempat umum tersebut, perlu dilakukan penambahan lokasi/area yaitu pada tempat hiburan malam seperti karaoke, klub malam, cafe live music, karena salah satu penyebab kebakaran di tempat hiburan malam adalah puntung rokok," tutur Anggota Fraksi Gerindra Ali Lubis dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda pemandangan umum fraksi, Senin, 26 Mei 2025.

Baca Juga: Beredar Kandidat Direktur Utama PGN saat RUPS Tahunan, Masih Ada Jejak Mr James dan Hendi Prio Santoso?

Menurutnya, aturan ini bisa diterapkan di Jakarta karena sejumlah negara di Australia, Amerika, dan Eropa telah menjalankan ketentuan serupa.

"Upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok sepatutnya diatur dalam ketentuan-ketentuan agar manfaat dan tujuan atas pembatasan adanya kawasan tanpa rokok dapat tercapai," kata Ali.

Sebagai informasi, Jakarta belum memiliki peraturan daerah yang mengatur kawasan tanpa rokok. Aturan larangan merokok di ruang publik diatur dalam Peraturan Gubernur No.88/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No.75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X