• Minggu, 21 Desember 2025

Larangan Rokok di Tempat Hiburan, PHRI Sebut Tak Realistis Hingga Picu PHK dan Penurunan Omzet

Photo Author
- Rabu, 28 Mei 2025 | 11:34 WIB
PHRI khawatir larangan merokok di tempat hiburan matikan bisnis dan picu PHK (Dok Pixabay)
PHRI khawatir larangan merokok di tempat hiburan matikan bisnis dan picu PHK (Dok Pixabay)

KONTEKS.CO.ID - Usulan DPRD DKI Jakarta tentang rencana melarang rokok di tempat hiburan malam mendapat dukungan dari Gubenur Jakarta, Pramono Anung.

Namun, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu membuat para pelaku usaha justru merasa khawatir.

Diketahui, dalam Ranperda KTR itu tempat karaoke, klub malam dan "cafe live music" masuk dalam definisi tempat hiburan tatanan tempat umum yang harus bebas asap rokok.

Baca Juga: Sean Putra Susilo, Bintang Lari Gawang Muda di Australia yang Ingin Harumkan Nama Indonesia

Utamanya usulan larangan total merokok di tempat hiburan malam dinilai dapat membuat bisnis kelabakan hingga memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani menilai, hal itu tak realistis.

Kata dia, konsumen utama tempat hiburan malam banyak berasal dari kalangan perokok.

Baca Juga: Emmanuel Macron Unggah Video di Jakarta Disambut Iringan Pasukan Berkuda dari Monas ke Istana Merdeka

"Ini sama saja dengan membubarkan semua tempat hiburan malam," ujar Hariyadi dalam keterangannya, ditulis kembali, Rabu 28 Mei 2025.

Bahkan, kata dia, larangan tersebut muncul saat pelaku usaha hiburan masih berjuang menghadapi dampak kebijakan pajak hiburan sebesar 40 persen yang mulai berlaku awal tahun ini.

"Pelarangan total merokok itu akan semakin mematikan usaha. Ujungnya ya PHK,” ucapnya.

Baca Juga: Budi Arie Diduga Akrab dengan Terdakwa TPPU Situs Judol, Makelar: Dia Tangan Kanannya Pak Menteri

Menurut Hariyadi, PHRI belum pernah diajak berdiskusi dalam penyusunan Ranperda KTR itu.

Padahal, sektor hiburan dan pariwisata termasuk yang paling terdampak jika larangan ini berlaku dan diterapkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X