• Senin, 22 Desember 2025

Larangan Rokok di Tempat Hiburan, PHRI Sebut Tak Realistis Hingga Picu PHK dan Penurunan Omzet

Photo Author
- Rabu, 28 Mei 2025 | 11:34 WIB
PHRI khawatir larangan merokok di tempat hiburan matikan bisnis dan picu PHK (Dok Pixabay)
PHRI khawatir larangan merokok di tempat hiburan matikan bisnis dan picu PHK (Dok Pixabay)

"Saya belum pernah dengar PHRI dilibatkan. Pelaku usaha ini harusnya diajak bicara. Jangan sampai aturannya hanya dari sudut pandang satu pihak saja,” ungkap Hariyadi.

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) itu menyebut, tempat hiburan malam menjadi sektor usaha yang menyerap tenaga kerja cukup besar dengan pola kerja yang fleksibel.

Baca Juga: Pengacara Warga Australia yang Ditangkap karena Paket Narkoba 1,8 Kilogram di Bali Buka Suara

Lantaran itu, pihaknya khawatir aturan itu bisa berujung pada gelombang PHK dan kerugian ekonomi.

"Jangan sampai karena usahanya sulit bertahan, ujung-ujungnya malah main mata sama petugas di lapangan. Itu risiko nyata kalau peraturan dipaksakan tanpa solusi," imbuhnya.

Untuk itu, Hariyadi berharap DPRD DKI Jakarta dapat berpikir jernih dan objektif.

Dia menyebut, merokok bukanlah aktivitas ilegal dan pilihan individu dewasa apalagi dilakukan di ruang privat seperti tempat hiburan malam.

Baca Juga: Demi Keselamatan Pengguna, Ini Tips Memeriksa Keaslian Regulator Gas

"Kalau dilarang total, lalu apa alternatifnya? Apakah sudah siap dengan solusi untuk ribuan pekerja yang terancam kehilangan nafkah?” tanya Hariyadi.

Menurutnya, sulitnya lapangan pekerjaan saat ini jangan sampai membuat sektor usaha mati.

"Kalau pariwisata dan hiburan mau berkembang, aturan juga harus realistis dan adil,” ucapnya.

Disepakati Gubernur Pramono Anung

Usulan tersebut disepakati dan didukung Gubernur Jakarta Pramono Anung.

"Beberapa kota global di dunia seperti Tokyo, Seoul dan San Jose sudah menerapkan larangan merokok pada tempat hiburan," ujarnya saat memberikan jawaban Pandangan Umum Fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta, pada Selasa, 27 Mei 2025.

Kata Pramono, hal itu juga dilakukan sejumlah kota besar di dunia, di mana tempat hiburan ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X