KONTEKS.CO.ID - Regulator gas merupakan salah satu komponen penting dalam instalasi tabung LPG di rumah. Fungsinya adalah mengatur tekanan gas dari tabung agar dapat digunakan dengan aman dan stabil.
Sayangnya, banyak beredar regulator gas palsu atau tidak standar yang dapat membahayakan keselamatan pengguna.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui cara memeriksa keaslian regulator gas sebelum membeli atau menggunakannya.
Baca Juga: Arab Saudi Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 6 Juni 2025
Berikut beberapa tips yang bisa membantu Anda memastikan keaslian regulator gas:
1. Periksa Label dan Segel Resmi
Regulator asli biasanya dilengkapi dengan label merek yang jelas, segel keamanan, dan informasi teknis seperti tekanan maksimal, standar SNI, dan nomor seri.
Pastikan semua informasi ini tercetak rapi dan tidak mudah luntur. Hindari produk tanpa label atau dengan cetakan yang buram.
2. Cek Standar SNI
Regulator gas yang asli dan aman digunakan biasanya sudah berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia).
Cari logo SNI pada badan regulator atau kemasannya. Pastikan juga SNI tersebut valid, karena ada produk palsu yang mencetak logo SNI secara ilegal.
3. Lihat Kualitas Material
Regulator asli umumnya terbuat dari bahan logam berkualitas, kokoh, dan tidak mudah penyok. Hindari regulator yang terasa ringan, terbuat dari bahan tipis, atau memiliki komponen plastik di bagian penting.
Baca Juga: Masih Ingat Agus Buntung? Ia Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp100 Juta
4. Perhatikan Harga
Jika Anda menemukan regulator gas dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran, sebaiknya waspada.
Produk palsu sering ditawarkan dengan harga rendah untuk menarik pembeli. Harga murah tidak selalu menjamin kualitas dan keamanan.
5. Beli di Toko Terpercaya
Pastikan Anda membeli regulator gas di toko resmi, distributor terpercaya, atau pusat perbelanjaan yang menjual produk berkualitas. Hindari membeli dari penjual yang tidak jelas atau melalui jalur tidak resmi.
Baca Juga: Spesifikasi Lengkap Mobil Listrik Xiaomi YU7
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kasus Jual Beli Gas PGN, KPK Panggil Ulang Direktur SDM
Misteri 6.000 Tentara Amankan Kejati dan Kejari, Sabar Prabowo Habis hingga Kejaksaan Full Gas
Cek Harga Gas Elpiji, Subsidi dan Nonsubsidi Terbaru per 18 Mei: Dari Jakarta Hingga Papua
Pertamina Teken Kesepakatan Swap Gas untuk Amankan Pasokan Domestik