• Senin, 22 Desember 2025

Masih Ingat Agus Buntung? Ia Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Photo Author
- Rabu, 28 Mei 2025 | 06:45 WIB
Agus Buntung divonis 10 tahun penjara. (Istimewa)
Agus Buntung divonis 10 tahun penjara. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Negeri atau PN Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung dalam kasus pelecehan seksual.

Terdakwa yang merupakan penyandang tunadaksa dinyatakan bersalah atas tindakan pencabulan berulang terhadap lebih dari satu korban.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati dalam sidang putusan pada Selasa, 27 Mei 2025.

Selain pidana penjara, Agus juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta dengan subsider kurungan selama tiga bulan.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur dakwaan primer.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Viral Skandal Eksploitasi Eks Pemain Sirkus di Taman Safari: Korban Diduga Alami Pelecehan Hingga Perbudakan

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda serupa.

Namun hakim sependapat dengan jaksa bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal yang didakwakan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut usia terdakwa yang masih muda menjadi alasan pemberian keringanan.

Baca Juga: Tiga Ponsel Milik Eks Kapolres Ngada Diperiksa Bareskrim Polri Soal Konten Pelecehan Seksual Anak

Terdakwa juga dinilai kooperatif dan bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung.

Sementara itu, hal yang memberatkan adalah dampak psikologis terhadap korban.

Hakim mencatat perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam dan keresahan di masyarakat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X