KONTEKS.CO.ID - Seorang warga asal Australia yang terancam hukuman mati di Indonesia karena diduga mencoba menyelundupkan kokain senilai USD1,1 juta ke Bali memberikan klaim.
Melalui pengacaranya ia mengklaim bahwa dijebak dan tidak mengetahui bahwa paket yang diambilnya berisi narkoba.
Lamar Ahchee, 43 tahun, yang berasal dari Cairns dan merupakan putra dari mantan polisi senior Queensland, Les Ahchee.
Ia ditangkap pada Kamis lalu setelah diduga mengambil dua paket yang berisi narkoba yang dikirim dari Inggris.
Pihak berwenang menyatakan 1,8 kilogram kokain disembunyikan di dalam dua kotak cokelat Lindt Gold, dengan masing-masing kotak berisi 54 bungkus kecil kokain seberat 8,3 gram per bungkus.
Baca Juga: Sindikat Segitiga Emas di Balik Penyelundupan 2 Ton Narkoba, Terbesar dalam Sejarah Indonesia!
Ahchee juga dilaporkan dinyatakan positif menggunakan narkoba saat dalam tahanan.
Pengacaranya, Edward Pangkahila, menyatakan kliennya membantah keterlibatan dalam perdagangan narkoba.
“Dia mengatakan kepada saya dengan jujur bahwa dia tidak tahu apa isi paket tersebut. Kami masih mencari orang yang menyuruh dia mengambil paket ini,” kata Pangkahila.
“Polisi harus menemukan orang itu.”
Pangkahila mengatakan kliennya merasa "sangat tertekan dan terguncang" oleh kejadian tersebut.
Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia mengonfirmasi bantuan konsuler telah diberikan kepada seorang pria Australia yang ditahan di Bali.
Baca Juga: Ketua GRIB Jaya Tangsel Tersangka Penguasaan Lahan BMKG, Polda Metro: Positif Narkoba saat Ditangkap
Namun, mereka menolak memberikan informasi lebih lanjut dengan alasan privasi.
Artikel Terkait
Jarred Shaw, Pemain Basket Tangerang Hawks Ditangkap karena Narkoba Jenis Delta 9 THC
BNN Ambil Alih Kasus Penyelundupan 1,9 Ton Narkoba di Karimun
Sindikat Segitiga Emas di Balik Penyelundupan 2 Ton Narkoba, Terbesar dalam Sejarah Indonesia!