• Minggu, 21 Desember 2025

BNN Ambil Alih Kasus Penyelundupan 1,9 Ton Narkoba di Karimun

Photo Author
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:45 WIB
Barang bukti narkoba total 1,9 ton yang diselundupkan lima WNA lewat Karimun. (TNI AL)
Barang bukti narkoba total 1,9 ton yang diselundupkan lima WNA lewat Karimun. (TNI AL)

KONTEKS.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau kini menangani kasus penyelundupan 1,9 ton narkotika jenis sabu dan kokain yang sebelumnya berhasil digagalkan oleh TNI Angkatan Laut.

Proses hukum selanjutnya akan berupa penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Kami akan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Barang bukti telah diamankan agar tidak sampai hilang," ujar Brigjen Pol. Hanny Hidayat, Kepala BNN Kepri, dalam konferensi pers di Lantamal IV Batam.

Ia menjelaskan proses penyelidikan dan penyidikan akan difokuskan pada pengungkapan asal muasal narkoba, tujuan pengiriman, serta jaringan yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini.

"Begitu administrasi dan berita acara kami terima, proses penyidikan langsung kami mulai," tambah Hanny.

TNI AL telah menyerahkan seluruh penanganan kasus tersebut kepada BNN, termasuk barang bukti berupa 1,2 ton kokain dan 705 kilogram sabu, serta para tersangka yang berhasil ditangkap.

Hanny juga menegaskan kokain bukanlah jenis narkoba yang umum beredar di wilayah Kepri.

Oleh karena itu, pihaknya mendalami lebih lanjut motif dan tujuan penyelundupan barang haram tersebut, yang diketahui dibawa menggunakan kapal ikan berbendera Thailand.

"Saat ini masih dalam tahap pendalaman. Tersangka dan barang bukti baru diamankan kemarin dan diserahkan ke kami hari ini, jadi belum sempat dimintai keterangan," ungkapnya.

Dalam penggerebekan itu, lima orang awak kapal berhasil diamankan.

Mereka terdiri dari satu warga negara Thailand dan empat warga negara Myanmar.

Dari hasil pemeriksaan awal, empat di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X