KONTEKS.CO.ID - Ditangkapnya pemain basket Amerika Serikat atau AS di Indonesia, Jarred Shaw, karena permen ganja ramai dibicarakan media negara 'Paman Sam'.
Kasus pemain Tangerang Hawks itu langsung dibandingkan dengan bintang Women NBA atau WNBA, Brittney Griner.
Pemain basket wanita itu ditahan di Rusia setelah ditemukan kartrid vape berisi minyak ganja dalam bagasinya.
Momen itu terjadi pada Februari 2022 di Bandara Moskow dan langsung menuai perhatian publik.
Brittney Griner kemudian dijatuhi hukuman 9 tahun penjara di Rusia.
Namun, akhirnya Griner dibebaskan melalui pertukaran tahanan dengan Amerika Serikat pada Desember 2022.
Padahal bisa saja Griner dijatuhi hukuman mati, tetapi seperti diketahui Rusia sedang menerapkan moratorium hukuman mati.
Sudah tidak ada eksekusi mati yang dilakukan sejak 1996.
Dan, pelanggaran narkoba tidak pernah termasuk dalam kategori yang bisa dihukum mati di Rusia.
Sementara Liga Bola Basket Indonesia (IBL) menjatuhkan hukuman larangan seumur hidup kepada Shaw.
Ketua IBL, Budisatrio Djiwandono, menegaskan tidak menoleransi pemain, pengurus, atau siapa pun di lapangan yang terlibat narkoba.
"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di dunia bola basket,” kata Budisatrio Djiwandono.
Meski memiliki salah satu hukum narkoba paling ketat di dunia, Indonesia dikenal sebagai pusat penyelundupan narkoba utama.
Fakta itu seperti disampaikan Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC).
Artikel Terkait
Jarred Shaw, Pemain Basket Tangerang Hawks Ditangkap karena Narkoba Jenis Delta 9 THC
Profil Jarred Shaw, Pebasket yang Diciduk Polisi Gegara ‘Permen’ Narkoba di Tangerang