• Senin, 22 Desember 2025

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Cepat dan Praktis Secara Online!

Photo Author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring (foto: tangkapan layar)
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring (foto: tangkapan layar)

KONTEKS.CO.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus melampirkan paklaring.

Paklaring sendiri adalah surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja, biasanya memuat jabatan dan masa kerja.

Dokumen ini kerap menjadi kendala bagi peserta yang sudah berhenti bekerja namun tidak mendapatkannya.

Baca Juga: Disuntik Dana Segar Danantara, Garuda Indonesia Target Laba Rp4 Triliun

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa peserta dapat menggunakan dokumen lain sebagai pengganti paklaring, seperti identitas karyawan, slip gaji, atau bukti lain yang membuktikan pernah bekerja.

Pengajuan klaim juga tidak melihat masa kepesertaan meski baru bekerja beberapa bulan, peserta tetap bisa mengajukan klaim asalkan sudah berhenti bekerja dan status kepesertaan nonaktif.

Dokumen yang wajib disiapkan untuk klaim JHT tanpa paklaring:

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca Juga: Kejagung Langsung Jebloskan Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Korupsi Kredit Sritex ke Tahanan

- Kartu Keluarga (KK)

- NPWP (jika saldo di atas Rp 50 juta atau pernah klaim sebagian)

- Dokumen pengganti paklaring (identitas karyawan, slip gaji, atau bukti kerja lainnya)

Pilihan cara klaim JHT secara online:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X