KONTEKS.CO.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus melampirkan paklaring.
Paklaring sendiri adalah surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja, biasanya memuat jabatan dan masa kerja.
Dokumen ini kerap menjadi kendala bagi peserta yang sudah berhenti bekerja namun tidak mendapatkannya.
Baca Juga: Disuntik Dana Segar Danantara, Garuda Indonesia Target Laba Rp4 Triliun
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa peserta dapat menggunakan dokumen lain sebagai pengganti paklaring, seperti identitas karyawan, slip gaji, atau bukti lain yang membuktikan pernah bekerja.
Pengajuan klaim juga tidak melihat masa kepesertaan meski baru bekerja beberapa bulan, peserta tetap bisa mengajukan klaim asalkan sudah berhenti bekerja dan status kepesertaan nonaktif.
Dokumen yang wajib disiapkan untuk klaim JHT tanpa paklaring:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca Juga: Kejagung Langsung Jebloskan Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Korupsi Kredit Sritex ke Tahanan
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP (jika saldo di atas Rp 50 juta atau pernah klaim sebagian)
- Dokumen pengganti paklaring (identitas karyawan, slip gaji, atau bukti kerja lainnya)
Pilihan cara klaim JHT secara online:
Artikel Terkait
Lonjakan PHK Awal Tahun, Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Sudah Tembus Rp230 Miliar
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri
BSU BPJS Ketenagakerjaan Juni–Juli 2025 Mulai Dicairkan, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima
Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan: 10 Langkah Mudah untuk Perusahaan dan Pekerja
Tips Penting Agar Verifikasi BSU Tidak Tertunda, Cek Juga Data di BPJS Ketenagakerjaan