Via Aplikasi JMO (saldo di bawah Rp 10 juta)
1. Unduh aplikasi JMO di Play Store/App Store.
2. Login, pilih menu Jaminan Hari Tua → Klaim JHT.
3. Lengkapi syarat hingga muncul centang hijau, lalu isi data, unggah foto, dan verifikasi biometrik.
4. Masukkan NPWP, data bank, dan konfirmasi jumlah saldo.
5. Pantau proses melalui menu Tracking Klaim.
6. Proses selesai dalam 1 hari kerja setelah berkas lengkap.
Baca Juga: Kris Dayanti Kuliah S1 di Usia 50 Tahun, Ini Jurusan dan Biaya di Universitas Terbuka
Via Website Lapak Asik (saldo di atas Rp 10 juta)
1. Buka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi data pribadi dan unggah dokumen.
3. Cek email untuk jadwal wawancara online.
4. Setelah verifikasi data, tunggu saldo masuk ke rekening dalam 5 hari kerja.
Dengan kemudahan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu khawatir jika tidak memiliki paklaring.
Selama dokumen pengganti lengkap dan data valid, klaim JHT bisa dilakukan dengan cepat dan praktis dari rumah.***
Artikel Terkait
Lonjakan PHK Awal Tahun, Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Sudah Tembus Rp230 Miliar
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri
BSU BPJS Ketenagakerjaan Juni–Juli 2025 Mulai Dicairkan, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima
Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan: 10 Langkah Mudah untuk Perusahaan dan Pekerja
Tips Penting Agar Verifikasi BSU Tidak Tertunda, Cek Juga Data di BPJS Ketenagakerjaan