• Senin, 22 Desember 2025

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri

Photo Author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 10:44 WIB
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri (Pixabay/janvasek)
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri (Pixabay/janvasek)

KONTEKS.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja.

Termasuk manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa diklaim ketika pekerja berhenti bekerja, baik karena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pengunduran diri secara sukarela.

Bagi kamu yang memilih resign dari pekerjaan, berikut panduan lengkap cara klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan karena Mengundurkan Diri

Sebelum mengajukan klaim, pastikan kamu memenuhi persyaratan berikut:

Baca Juga: Kasak-kusuk Penambahan Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun

  1. Sudah Mengundurkan Diri Secara Resmi

    • Telah menyerahkan surat pengunduran diri dan mendapatkan surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan.

  2. Masa Tunggu 1 Bulan

    • Sesuai aturan, klaim JHT bisa dilakukan minimal 1 bulan setelah resmi berhenti bekerja.

  3. Dokumen yang Diperlukan:

    • KTP asli dan fotokopi

    • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

    • Kartu Keluarga (KK)

    • Surat keterangan berhenti kerja atau surat pengalaman kerja dari perusahaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X