KONTEKS.CO.ID — Jumlah pekerja yang mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melonjak tajam hingga mencapai 52.850 orang per April 2025, menandakan tren pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin mengkhawatirkan di awal tahun ini.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nunung Nuryantono, menyebut lonjakan klaim tersebut terjadi konsisten setiap bulan sejak Januari.
Rata-rata klaim JKP kini mencapai 13.210 per bulan, meningkat drastis dibandingkan periode sama pada 2022, 2023, dan 2024 yang hanya 844, 4.478, dan 4.816 klaim.
Baca Juga: Ibrahim Sjarief, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia Akibat Pendarahan Otak
“Ini mengalami kenaikan tajam secara berturut-turut dari Januari hingga April,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR, Selasa 20 Mei 2025.
Program JKP dirancang untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja korban PHK, dengan manfaat berupa uang tunai, akses pasar kerja, dan pelatihan.
Total klaim JKP hingga April 2025 telah mencapai Rp230 miliar, dari total iuran sebesar Rp930 miliar.
Baca Juga: Alasan Kuat Veddriq Leonardo dan Rizki Juniansyah Masuk Daftar Forbes 30
Rasio klaim terhadap total peserta juga meningkat menjadi sekitar 25 persen per April, dibandingkan hanya 13 persen pada periode yang sama tahun-tahun sebelumnya.
Nunung menjelaskan kenaikan ini tak hanya disebabkan oleh meningkatnya jumlah klaim, tapi juga besaran manfaat tunai yang telah disesuaikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.
Selain melonjaknya klaim, jumlah peserta JKP juga meningkat tajam sebanyak dua juta orang hanya dalam empat bulan terakhir.
Baca Juga: Motif Pelaku Perusakan Makam di Bantul, Diduga Masalah Keluarga
Hal ini terkait dengan mulai diberlakukannya PP Nomor 6 Tahun 2025 yang menghapus syarat keikutsertaan sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Peningkatan klaim ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah untuk memperkuat mitigasi risiko ketenagakerjaan serta menyiapkan respons terhadap potensi meluasnya PHK di sektor formal.***
Artikel Terkait
Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat, Pemerintah Berikan JKP hingga Beasiswa
4 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Prosedur Terbaru
Hore! Kemenperin Pastikan Tak Ada PHK di Panasonic Gobel Indonesia