• Minggu, 21 Desember 2025

Motif Pelaku Perusakan Makam di Bantul, Diduga Masalah Keluarga

Photo Author
- Selasa, 20 Mei 2025 | 15:45 WIB
Penampakan AFS di salah satu makam yang dirusak di Bantul. (Istimewa)
Penampakan AFS di salah satu makam yang dirusak di Bantul. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Polda DIY terus mendalami motif di balik aksi perusakan makam yang dilakukan oleh AFS, remaja berusia 16 tahun asal Bantul.

Pelaku yang masih berstatus pelajar ini ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap pada Senin kemarin, atas dugaan merusak sejumlah makam di wilayah Banguntapan, Sewon, dan Kotagede, Yogyakarta.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Namun, yang menjadi perhatian penyidik adalah alasan di balik tindakan ekstrem yang dilakukan remaja tersebut.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan keterangan sementara menunjukkan tindakan ini didorong oleh persoalan pribadi atau konflik internal keluarga.

Baca Juga: Ditangkap, Pelajar Usia 16 Tahun Tersangka Perusakan Makam di Bantul, Bukti dari CCTV

“Untuk motifnya sendiri masih didalami penyidik. Tapi dari hasil keterangan sementara, ini murni adalah masalah pribadi atau adanya permasalahan dalam keluarga,” ujar Ihsan dalam keterangan pers, Selasa, 20 Mei 2025.

Hal ini sekaligus menepis dugaan yang sempat beredar di masyarakat bahwa tindakan tersebut bermuatan isu SARA.

Pasalnya, pelaku dan sebagian besar makam yang dirusak memiliki latar belakang agama yang sama, yaitu Kristen. “Enggak ada unsur agama,” tegas Kombes Ihsan.

Baca Juga: Perusakan Makam Non Muslim, Bupati Bantul Sebut Pelaku Tidak Punya Akal Sehat

Dalam kasus ini, kepolisian juga mempertimbangkan kemungkinan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.

Meski belum ada keputusan final, langkah tersebut masuk dalam rangkaian pendalaman oleh penyidik guna memahami latar belakang psikologis pelaku.

“Pemeriksaan masih berlangsung. Pemeriksaan kejiwaan adalah salah satu opsi yang dipertimbangkan,” tambahnya.

AFS ditangkap berdasarkan hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi, termasuk penjaga makam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X