KONTEKS.CO.ID - Seorang remaja berinisial AFS berusia 16 tahun warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan sejumlah makam yang terjadi di wilayah Banguntapan, Sewon, dan Kotagede.
Meski masih berstatus pelajar, AFS diduga melakukan aksi tersebut seorang diri dan sekarang telah diamankan pihak kepolisian.
Penangkapan dilakukan pada Senin kemarin sekitar pukul 15.00 WIB, setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi makam dan memintai keterangan dari beberapa saksi, termasuk penjaga makam.
Bukti-bukti tersebut menguatkan dugaan keterlibatan AFS dalam aksi perusakan.
“Kami bisa mengamankan berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi yang kami mintai keterangan, salah satunya adalah penjaga makam,” ungkap Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan dalam keterangannya, Selasa hari ini.
Baca Juga: Polisi Imbau Warga Tak Berspekulasi soal Motif Perusakan Makam di Bantul
Dalam pemeriksaan awal, AFS mengakui perbuatannya tanpa berbelit-belit.
Ia disebut-sebut melakukan aksi tersebut karena dorongan masalah pribadi dan konflik dalam lingkungan keluarga.
Polisi menegaskan penyidikan masih berlangsung untuk memastikan latar belakang utuh dari tindakan pelaku.
“Motifnya sementara ini masalah pribadi atau adanya permasalahan dalam keluarga. Ini masih kami dalami,” jelas Kombes Ihsan.
Meski aksi tersebut menargetkan makam-makam dengan simbol keagamaan, pihak kepolisian menyatakan tidak ada unsur SARA dalam kasus ini.
Pelaku diketahui beragama Kristen Protestan, sama dengan sebagian besar makam yang dirusak.
Baca Juga: Penampakan Polisi Selidiki Makam Non Muslim yang Dirusak di Bantul
Terkait kemungkinan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku, penyidik masih mempertimbangkan langkah tersebut sebagai bagian dari proses pendalaman kasus.
Artikel Terkait
Gubernur DIY Sultan HB X Beri Respons soal Perusakan Makam Non Muslim di Bantul
Perusakan Makam Non Muslim, Bupati Bantul Sebut Pelaku Tidak Punya Akal Sehat