KONTEKS.CO.ID - Di era serba digital ini, penting bagi perusahaan dan pekerja untuk memiliki akun Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui platform ini, pengelolaan data dan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi lebih praktis, efisien, dan cepat.
Mulai dari pelaporan tenaga kerja, perubahan data, hingga pengecekan status NIK pekerja bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
Baca Juga: Notaris Kini Bisa Menjabat hingga Usia 70 Tahun, Pemerintah Tegaskan Pengawasan Ketat
Bagi yang belum familiar, SIPP BPJS Ketenagakerjaan adalah portal resmi yang dapat diakses melalui laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Di sana, perusahaan bisa mendaftarkan akun untuk mengelola semua data ketenagakerjaan yang dibutuhkan.
10 Langkah Daftar Akun SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Pendaftaran akun SIPP bisa dilakukan dengan mudah oleh perusahaan.
Baca Juga: Petronas Malaysia dan ENI Italia Kerja Sama Hulu Migas di Indonesia, Apa Misinya?
Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang bisa diikuti:
1. Akses Halaman Resmi
Kunjungi laman https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui peramban internet.
2. Klik “Buat Akun Baru”
Baca Juga: Menteri UMKM Sebut Hari Kewirausahaan Nasional Momentum Perkuatan Ekosistem Berwirausaha
Tombol ini biasanya muncul di halaman awal portal.
Artikel Terkait
Erajaya Swasembada Buka Opsi IPO Divisi Makanan, Bakal Ada Penambahan Toko
IHSG Ditutup Menguat Tajam 1,65 Persen, ini Pemicunya
Demi Pemulihan Ekonomi Daerah, Pemda Diizinkan Gelar Rapat di Hotel Lagi
Menggiurkan, Investasi Sukuk Ritel SR022 Pakai wondr by BNI Bisa Dapat Cashback Rp15 Juta
Ambisi BTN Targetkan BTN Syariah Jadi yang Terbesar Kedua di Indonesia Seusai Caplok BVIS