KONTEKS.CO.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) telah resmi mengakuisisi PT Bank Victoria Syariah (BVIS).
Akuisisi tersebut menjadi legal setelah manajemen BTN menandatangani Akta Jual Beli dan Pengambilalihan Saham BVIS pada awal Juni lalu.
Tindakan Perseroan ini menjadi bagian dari proses pemisahan (spin-off) BTN Syariah selaku unit usaha syariah (UUS) milik BTN menjadi Bank Umum Syariah (BUS).
Baca Juga: Menggiurkan, Investasi Sukuk Ritel SR022 Pakai wondr by BNI Bisa Dapat Cashback Rp15 Juta
Manajemen berharap aksi korporasi ini dapat mendukung pencapaian visi BTN untuk menjadikan BTN Syariah sebagai bank syariah nomor dua terbesar di Indonesia.
Penandatanganan Akta Jual Beli dan Pengambilalihan Saham dilakukan BTN bersama para pemegang saham BVIS di Menara BTN 1 Jakarta, Kamis 5 Juni 2025. Pemegang saham yang dimaksud adalah PT Victoria Investama Tbk dan PT Bank Victoria International Tbk.
Dalam sambutannya, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, aksi korporasi ini merupakan bagian dari inisiatif strategis untuk spin-off BTN Syariah menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Sehingga memenuhi peraturan regulator dan perundang-undangan negara.
Baca Juga: Ahli Geologi Dunia Menyodorkan Rumus 20-20-20 saat Ada Tsunami
“Proses spin-off BTN Syariah direncanakan dapat berlangsung sekitar Oktober hingga November tahun ini. Setelah spin-off, diharapkan BTN Syariah yang digabungkan dengan BVIS akan menjadi lebih besar," kata Nixon LP Napitupulu.
Pihaknya sudah berjanji kepada Menteri BUMN Erick Thohir bahwa bank syariah baru ini ditargetkan menjadi bank syariah terbesar kedua dalam kurun waktu yang tidak lama. "Dengan bisnis yang efisien, inklusif, dan berbasis nilai-nilai syariah,” ungkap Nixon dalam sambutannya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Victoria Investama Aldo Jusuf Tjahaja mengatakan, pihaknya yakin BVIS di bawah naungan BTN akan menjadi lembaga keuangan syariah yang bertumbuh dan lebih kompetitif di masa yang akan datang.
Baca Juga: Demi Pemulihan Ekonomi Daerah, Pemda Diizinkan Gelar Rapat di Hotel Lagi
Melalui langkah strategis ini, kata Aldo, akan membuka peluang besar bagi para pemain lainnya untuk memperkuat ekosistem perbankan syariah Indonesia.
“Harapan kami BVIS akan menjadi salah satu institusi pemain kuat di perbankan syariah Indonesia. Semoga kolaborasi ini dapat menjadi kemitraan strategis bersama dan mampu mendukung ekonomi masyarakat dan khususnya ekonomi nasional melalui sektor jasa keuangan syariah,” harap Aldo.
Nixon menambahkan, BTN melakukan penandatanganan dokumen akuisisi tersebut pada 5 Juni 2025 setelah menerima surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon perusahaan pengendali.
Baca Juga: IHSG Ditutup Menguat Tajam 1,65 Persen, ini Pemicunya
Spin-off BTN Syariah Dapat Restu Presiden Prabowo Subianto
Baru-baru ini, BTN juga telah meraih persetujuan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan spin-off terhadap BTN Syariah.
“Kami secara resmi sudah mendapatkan izin-izin yang dibutuhkan, karena itulah kami segera menandatangani Akta Jual Beli ini, dengan nilainya kurang lebih Rp1,5 triliun atau sekitar 1,4 hingga 1,5 kali buku BVIS,” sebut Nixon.
Dia menambahkan, BUS gabungan BTN Syariah dan BVIS nantinya akan memiliki nama baru yang ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan usulan BTN dan Menteri BUMN.
Diharapkan bank baru ini akan diresmikan dan beroperasi setidaknya sebelum tahun 2025 berakhir.
Baca Juga: Tak Terima Jepang Bantai Timnas Indonesia 6-0, Warganet Desak Kluivert Out dan Singgung Jam Tangan Rolex
“Namun kami tidak dapat menyebutkan calon namanya sekarang karena ada unsur legal. Nantinya perlu dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham baik di BTN maupun Bank Victoria Syariah karena akan ada perubahan anggaran dasar, merek, dan lain-lainnya,” paparnya.
“Untuk memenuhi kategori BUKU 2 dan Capital Adequacy Ratio (CAR)-nya kita buat mirip dengan kondisi BTN hari ini, yaitu sekitar 18-19%. Sehingga bank baru ini nantinya bisa langsung ekspansi,” jelas Nixon.
BTN memilih untuk mengakuisisi BVIS dan menggabungkannya dengan BTN Syariah ketimbang membangun bank baru karena prosesnya yang lebih mudah dan lebih cepat.
Baca Juga: ChatGPT Down, OpenAI Laporkan Adanya Gangguan Besar Secara Global
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sebuah unit usaha syariah diwajibkan untuk dipisahkan dari induk bank konvensionalnya jika nilai asetnya mencapai 50% dari total nilai aset induknya atau memiliki aset paling sedikit Rp50 triliun.
Pada akhir 2023, total aset BTN Syariah telah mencapai Rp54,28 triliun, sehingga BTN Syariah wajib spin-off dalam kurun waktu dua tahun setelah laporan keuangan tersebut, yakni sebelum tahun 2025 berakhir. ***
Artikel Terkait
Gagal Akuisisi Bank Muamalat, BTN Syariah Kasak-kusuk Rayu Bank Victoria
Bank BTN Dukung Pembiayaan Rumah Subsidi untuk Pekerja Media
BTN Salurkan KUR Rp3,3 Triliun di 2025 untuk UMKM, Yuk Cek Syarat dan Cara Pengajuan Pinjamannya!
KUR BTN 2025: Cara Mudah Ajukan, Syarat Ringan, dan Plafon Besar untuk UMKM
BTN dan Dewan Masjid Indonesia Mudahkan Umat Beramal Melalui QRIS