KONTEKS.CO.ID - Jonathan Frizzy atau Ijonk resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Jumat, 11 Juli 2025.
Penahanan Jonathan Frizzy dilakukan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Ijonk juga diduga sebagai inisiator dan koordinator dalam jaringan penyelundupan vape mengandung etomidate, zat yang tergolong obat keras dan berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Baca Juga: Hasil Autopsi Kedua di Brasil, Juliana Marins Meninggal Dunia 15 Menit Usai Jatuh
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, A.A. Made Suarja Teja Buana, mengatakan, seluruh berkas penyidikan terhadap Ijonk dan tiga tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim jaksa.
"Untuk berkas Ijonk, sudah kami nyatakan lengkap. Pemeriksaan secara mendalam juga sudah dilakukan oleh jaksa. Hari ini, kami menerima tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti," ujarnya pada media, Jumat 11 Juli 2025.
Dalam proses tahap dua ini, keempat tersangka termasuk Ijonk hadir secara langsung dan menjalani prosedur pelimpahan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Nadiem Makarim Diperiksa 15 Juli 2025 Usai Kejagung Geledah Kantor GoTo
Ijonk Alami Pendarahan
Meski demikian, keputusan penahanan langsung terhadap Ijonk belum bisa ditetapkan hari ini.
"Dari surat keterangan dokter yang dibawa penyidik, Ijonk dikabarkan pascaoperasi dan masih mengalami pendarahan, terutama dari saluran pencernaan. Karena itu, hari ini akan kami bawa ke RSUD Kota Tangerang," jelas Made Suarja.
Keputusan mengenai bentuk penahanan akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan medis keluar. Jika dokter menyatakan kondisi Ijonk sehat dan layak ditahan, ia akan langsung dibawa ke Lapas Pemuda Kota Tangerang.
"Namun jika dinyatakan perlu rawat jalan, maka jaksa akan menerapkan bentuk penahanan lain seperti tahanan rumah."