• Senin, 22 Desember 2025

Ijonk alias Jonathan Frizzy Resmi Ditahan di Kejari Kota Tangerang, Terancam 12 Tahun Penjara

Photo Author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 21:10 WIB
Jonathan Frizzy alias Ijonk ditahan di Kejari Kota Tangerang atas kasus penyeludupan vape etomidate. (dok Kejari)
Jonathan Frizzy alias Ijonk ditahan di Kejari Kota Tangerang atas kasus penyeludupan vape etomidate. (dok Kejari)

Baca Juga: Biodata Tommy Darmadi, Ketua GP Ansor yang Jadi Komisaris PLN Icon Plus

"Kalau kondisi sakit, lapas tidak akan menerima. Tetapi jika dokter menyatakan sehat maka penahanan akan dilakukan di lapas. Kita tunggu hasil pemeriksaan dokter," tegasnya.

Selain Jonathan Frizzy, tiga tersangka lain dalam kasus tersebut yakni BTR, EDS dan ER juga telah dilimpahkan dan menjalani pemeriksaan oleh jaksa.

Kejari Kota Tangerang menyatakan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur terhadap seluruh tersangka.

"Seluruh tersangka lainnya tetap kami periksa. Barang bukti juga sangat banyak dan sudah kami siapkan untuk dirilis. Salah satu di antaranya adalah liquid vape yang mengandung etomidate," tambah Made Suarja.

Baca Juga: Biodata Marina Budiman, Perempuan Terkaya di Indonesia: Santai Meski Harta Rp57 T Pernah Lenyap dalam 3 Hari

Sebagai informasi, Jonathan Frizzy dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Ijonk juga diduga sebagai inisiator dan koordinator dalam jaringan penyelundupan vape mengandung etomidate, zat yang tergolong obat keras dan berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

"Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar," pungkas Made Suarja.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X