Baca Juga: Biodata Tommy Darmadi, Ketua GP Ansor yang Jadi Komisaris PLN Icon Plus
"Kalau kondisi sakit, lapas tidak akan menerima. Tetapi jika dokter menyatakan sehat maka penahanan akan dilakukan di lapas. Kita tunggu hasil pemeriksaan dokter," tegasnya.
Selain Jonathan Frizzy, tiga tersangka lain dalam kasus tersebut yakni BTR, EDS dan ER juga telah dilimpahkan dan menjalani pemeriksaan oleh jaksa.
Kejari Kota Tangerang menyatakan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur terhadap seluruh tersangka.
"Seluruh tersangka lainnya tetap kami periksa. Barang bukti juga sangat banyak dan sudah kami siapkan untuk dirilis. Salah satu di antaranya adalah liquid vape yang mengandung etomidate," tambah Made Suarja.
Sebagai informasi, Jonathan Frizzy dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Ijonk juga diduga sebagai inisiator dan koordinator dalam jaringan penyelundupan vape mengandung etomidate, zat yang tergolong obat keras dan berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
"Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar," pungkas Made Suarja.***
Artikel Terkait
Jonathan Frizzy Terseret Penyeludupan Vape Etomidate dari Malaysia, Ada 50 Catridge Pod
Kronologi Kasus Vape Etomidate, Jonathan Frizzy Buat Grup WA Berangkat untuk Jualan, Harga Rp3 juta sampai Rp4 juta
Jonathan Frizzy Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Penyeludupan Vape Etomidate
Jonathan Frizzy Ketemu Juragan Vape Etomidate di Thailand, Kini Wajib Lapor, Asisten Ikut Terseret