KONTEKS.CO.ID - Musisi Fariz RM kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pihak kepolisian mengungkapkan,bagaimana pelantun lagu Barcelona mendapatkan barang haram tersebut.
Seperti diketahui, polisi menyita sabu dan ganja dari tangan pesohor bernama lengkap Fariz Rustam Munaf itu.
Plh Kasie Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan, Fariz memesan narkoba dari mantan sopirnya berinisial ADK.
Polisi pun telah menetapkan ADK sebagai tersangka.
"(ADK) Mantan sopir, sopir dari 2020-2021 berarti dia mantan sopir," kata Nurma kepada wartawan, mengutip Kamis 20 Februari 2025.
Baca Juga: Menteri Maman Tekankan Pentingnya Semangat Kemitraan Kembangkan UMKM
Polisi menangkap ADK di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin 17 Februari 2025.
Dari tangannya, polisi juga menyita barang bukti berupa ganja.
Nurma mengungkapkan, narkoba itu ternyata dipesan oleh Fariz.
Polisi kemudian langsung melakukan penelusuran dan menangkap Fariz RM di Bandung.
"Setelah dimintai keterangan, kemudian kita mendapatkan keterangan dari ADK lanjut kita mendapatkan informasi satu orang yang diduga pesan barang yang didapat di ADK yaitu inisial FRM," jelasnya.