KONTEKS.CO.ID - Polisi telah melakukan tes urine kepada tiga orang koordinator pesta gay di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel).
Ketiganya yakni, RH alias R dan RE alias E yang berperan membiayai sewa kamar hotel.
Kemudian, seorang lainnya BP alias D yang berperan merekrut para peserta.
Baca Juga: Kungfu AI Viral di TikTok: Cara Membuat Video Animasi dengan Efek Hailuo AI, Keren Pisan
Hasilnya, ketiga negatif mengonsumsi narkoba.
Ketiganya telah berstatus tersangka dalam kasus pesta gay yang membuat hebih jagat maya pada, Sabtu 1 Februari 2025 lalu.
"Untuk tiga tersangka itu negatif," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah, Kamis 6 Februari 2025.
Baca Juga: Mudik Gratis Pulang Basamo Lebaran 2025 ke Sumbar Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya
Saat penggerebekan, polisi memang tidak menemukan adanya barang bukti narkoba di lokasi.
Namun, terdapat alat kontrasepsi hingga obat anti-HIV dan langsung diamankan pihak kepolisian.
"Di lokasi tempat kita mau penggerebekan di TKP tidak Kita temukan alat yang diduga sebagai narkoba. Kita libatkan ada Polsek juga pada saat itu," jelasnya.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan atau denda maksimal Rp7,5 miliar.
Baca Juga: KPK Segera Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Lelang Aset Jiwasraya, Seret Nama Jampidsus
Sebelumnya, polisi mengungkapkan siasat penyelenggara pesta gay tersebut.
Artikel Terkait
Dua Polisi Peras Sejoli di Semarang Hingga Ancam Tembak Warga yang Menghalangi, Ini Kronologi dan Identitasnya
Ini Tampang Dua Polisi yang Peras Sejoli Hingga Ancam Tembak Warga di Semarang
Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Yalimo, Amankan Dua Senjata Api dan Amunisi
56 Orang Ditangkap Saat Pesta Gay di Hotel Jaksel: Gratis dan Pakai Stiker Glow in the Dark
Pesta Gay di Hotel Kuningan: Peserta Lepas Pakaian, Pemeran 'Perempuan' Pakai Stiker dalam Gelap