• Minggu, 21 Desember 2025

Dua Polisi Peras Sejoli di Semarang Hingga Ancam Tembak Warga yang Menghalangi, Ini Kronologi dan Identitasnya

Photo Author
- Senin, 3 Februari 2025 | 10:22 WIB
Dua polisi jadi pelaku pemerasan sejoli di Semarang hingga ancam tembak warga  (Dok Pixabay )
Dua polisi jadi pelaku pemerasan sejoli di Semarang hingga ancam tembak warga (Dok Pixabay )

KONTEKS.CO.ID - Kasus pemerasan yang melibatkan oknum anggota kepolisian kembali terjadi.

Kali ini, korbannya sejoli di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 31 Januari 2025 malam.

Baca Juga: Widi Mulia Comeback ke Film Horor Lewat Iblis Dalam Kandungan 2: Deception Tayang Bulan Februari Ini!

Dua polisi tersebut yakni, Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang.

Kemudian, Aipda Roy Legowo (38) yang bertugas di Samapta Polsek Tembalang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi mengatakan, pihaknya menerima laporan pemerasan dari masyarakat ke Polsek Semarang Utara pada Jumat, 31 Januari 2025 pukul 20.30 WIB.

Baca Juga: Warning! BMKG Ungkap Tanda-tanda Awal Banjir Bandang dan Tanah Longsor

Selanjutnya, anggota Polsek Semarang Utara menyambangi lokasi dan masih mendapati kedua anggota polisi itu di lokasi kejadian.

"Begitu didatangi, terdapat dua anggota Polri, satu dari SPKT Polrestabes Semarang dan satu anggota Samapta Polsek Tembalang," ungkap Syahduddi kepada wartawan mengutip Senin, 3 Februari 2025.

"Selain itu, satu warga sipil juga ikut diamankan di Polsek Semarang Utara. Begitu juga korban yang dibawa ke polsek untuk dilakukan pendalaman," tambahnya.

Selanjutnya, polisi pelaku pemerasan tersebut diproses Propam Polrestabes Semarang dan terbukti terlibat dalam pemerasan.

Baca Juga: The Boyz Bakal Comeback Bulan Maret 2025 Meski Ditinggal Sangyeon

"Kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang itu. Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri," tegas Syahduddi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X