Kekinian, keduanya akan mendapat sanksi kode etik. Bahkan, terancam proses pidana atas pemerasan sesuai dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Tak hanya itu, kedua polisi yang terbukti memeras itu terancam pemecatan dengan tidak hormat.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri," ungkap Syahduddi.
"Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," lanjutnya.
Baca Juga: Nonton Streaming Study Group Episode 3: Ji Woo Saudara Kembar Hyeon Woo Melamar Jadi Anggota
Menurut Syahduddi, proses pidana untuk kedua polisi itu akan dilaksanakan bersamaan dengan proses pelanggaran etik oleh Bidpropam Polda Jateng.
Sementara itu, polisi juga telah menetapkan seorang warga sipil yang terlibat sebagai tersangka.
"Dua orang polisi itu ditahan di Polda Jateng, sementara warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang," tandasnya.
Kronologi Pemerasan Dua Oknum Polisi
Kronologi pemerasan berawal saat korban memarkirkan mobil sedan warna silver di sekitar Sekolah Terang Bangsa, Semarang Barat.
Saat itu, di dalam mobil juga terdapat pacar korban dan tiba-tiba datang mobil merah berisi tiga orang.
Baca Juga: KIKA Respons Pemberhentian Ubedilah Badrun, Rektor UNJ Langgar Prinsip Kebebasan Akademik
Kemudian, seorang pelaku menyuruh korban pria untuk masuk ke dalam mobil merah tersebut dan meminta uang sebesar Rp2,5 juta.
Lantaran tak punya uang tunai, korban dan pelaku menuju ATM di daerah Telaga Mas, Semarang Utara.
Tak cukup sampai di situ, para pelaku yang juga dua oknum polisi juga meminta KTP dan kunci mobil korban.
Hal itu membuat pacar korban ketakutan hingga berteriak minta tolong dan menarik perhatian warga yang berada di sekitar lokasi.
Artikel Terkait
Dianggap Cacat Keluarga, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan Ngaku Kakinya Diinjak Paman dan Dipatahkan Tantenya
Perampokan dan Penculikan ‘Geng Rusia’ Terhadap WNA Ukraina di Bali: Pulau Dewata Sedang Tidak Baik-baik Saja
5 Fakta Geng Rusia Rampok dan Culik WNA Ukraina di Bali, Salah Satunya Sempat Paksa Korban Transfer Kripto Rp3,4 Miliar
Oknum Guru SD di Tangerang Tega Banting Bayi Titipan dari Atas Motor HIngga Terekam Kamera
Disersi 9 Hari, Oknum Prajurit TNI AD Ngaku Bunuh Pacar di Tangsel